Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Seluk Beluk Pabrik Senjata Api Ilegal di Kota Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan

Pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang disebut sebagai pemasok kebutuhan senjata api bagi anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) menyita 44 senjata api dan 1.138 butir peluru terkait kasus penjualan senpi ilegal 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang disebut sebagai pemasok kebutuhan senjata api bagi anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD) berinisial DE. 

DE sendiri merupakan karyawan BUMN yang bekerja di PT KAI.

Dari tangan DE ditemukan barang bukti di antaranya puluhan senpi ilegal berikut pelurunya.

"Yang jelas dari Densus 88  di wilayah Jateng ikut melakukan penyelidikan supaya mendapatkan informasi yang jelas, kita lihat perkembangannya dari Densus 88,” beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Bripka Syarif Mukhsin Ditahan Terkait Pabrik Senjata Api Ilegal di Semarang, Tidak Terkait Terorisme

Baca juga: Bripka Syarif Mukhsin Ditahan Terkait Pabrik Senjata Api Ilegal di Semarang, Tidak Terkait Terorisme

Baca juga: Sosok AR Tukang AC di Semarang Ternyata Modifikator Senjata Api Tersangka Teroris Karyawan PT KAI

Pabrik senpi ilegal di Kota Semarang tersebut beralamat di Jalan Cinde Utara VII,  Jomblang, Candisari, Kota Semarang

Rumah tersebut dihuni AR (33) seorang residivis kasus serupa yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2023). 

Tak hanya senpi, polisi menemukan pula surat senjata palsu.

“Harus waspada, izin yang dipasang itu belum tentu benar,” jelas Kombes Bayu. 

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi tersebut.

"Nah kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerjasama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal," paparnya.

Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.

Selepas ditelusuri, ternyata perakit senjata api tersebut merupakan warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang berinisial AR (33).

"Kalau ada informasi tentang senjata rakitan dan ilegal bisa dilaporkan ke Polda Jateng," imbuh Kombes Bayu.

Dinukil dari laman Polri, warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved