Berita Semarang
Seluk Beluk Pabrik Senjata Api Ilegal di Kota Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan
Pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang disebut sebagai pemasok kebutuhan senjata api bagi anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang disebut sebagai pemasok kebutuhan senjata api bagi anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD) berinisial DE.
DE sendiri merupakan karyawan BUMN yang bekerja di PT KAI.
Dari tangan DE ditemukan barang bukti di antaranya puluhan senpi ilegal berikut pelurunya.
"Yang jelas dari Densus 88 di wilayah Jateng ikut melakukan penyelidikan supaya mendapatkan informasi yang jelas, kita lihat perkembangannya dari Densus 88,” beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Bripka Syarif Mukhsin Ditahan Terkait Pabrik Senjata Api Ilegal di Semarang, Tidak Terkait Terorisme
Baca juga: Bripka Syarif Mukhsin Ditahan Terkait Pabrik Senjata Api Ilegal di Semarang, Tidak Terkait Terorisme
Baca juga: Sosok AR Tukang AC di Semarang Ternyata Modifikator Senjata Api Tersangka Teroris Karyawan PT KAI
Pabrik senpi ilegal di Kota Semarang tersebut beralamat di Jalan Cinde Utara VII, Jomblang, Candisari, Kota Semarang.
Rumah tersebut dihuni AR (33) seorang residivis kasus serupa yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya senpi, polisi menemukan pula surat senjata palsu.
“Harus waspada, izin yang dipasang itu belum tentu benar,” jelas Kombes Bayu.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.
Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi tersebut.
"Nah kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerjasama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal," paparnya.
Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.
Selepas ditelusuri, ternyata perakit senjata api tersebut merupakan warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang berinisial AR (33).
"Kalau ada informasi tentang senjata rakitan dan ilegal bisa dilaporkan ke Polda Jateng," imbuh Kombes Bayu.
Dinukil dari laman Polri, warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.
| Pria di Pedurungan Semarang Tewas Diceburkan Usai Dikeroyok, Padahal Berniat Baik |
|
|---|
| Soal Banjir Semarang, Gibran: Semoga Ada Solusi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 3 November 2025: Gunungpati dan Mijen Hujan Ringan |
|
|---|
| Pengunjung Tentrem Mall Semarang Diajak Peduli Hewan Peliharaan di Acara Bark n' Bite |
|
|---|
| DPD RI Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih, Dr Muhdi: Harus Jadi Gerakan Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vvvvvvvvvvvvvvvsanasnsa.jpg)