Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satpol PP Banyumas Mulai Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

Penertiban reklame, utamanya yang tidak berizin di Purwokerto sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatakan PAD melalui pajak reklame.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas sedang menertibkan beberapa reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).

Reklame-raklame yang ditertibkan terutama yang sudah terpasang lama, namun belum berizin dan membayar pajak.

Mereka sudah menikmatinya lama pemasangan reklame, maka akan ditarik pajak dan proses perizinannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, penertiban ini sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatakan PAD melalui pajak reklame.

Baca juga: UIN Saizu Purwokerto Kukuhkan Enam Guru Besar

Pada 2023, potensi pajak reklame mencapai Rp 9,2 miliar dan baru terealisasi Rp 2,9 miliar.

Apabila dibandingkan 2022, potensi pajak sebesar Rp 4 miliar dengan realiasai Rp 4,4 miliar.

Reklame tidak berizin dapat ditemukan hampir di semua tempat strategis secara ruang pemasangan reklame di Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto.

Pajak reklame menjadi kewenangan Pemda dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan beberapa kali perubahannya.

Banyak yang terpasang papan reklame dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Namun sekaligus tantangan mengatur agar reklame diselenggarakan sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya para pemasang reklame supaya membayar pajak."

"Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu pada saat izin diproses pajak dibayar terlebih dahulu."

"Tapi ini mereka reklame sudah tayang izinnya tidak diproses dan tidak dibayar." 

"Kami akan beri 3 kali peringatan, apabila tidak ada respon, akan ada pembongkaran," ujar Sugeng Amin melalui Tribunjateng.com, Rabu (23/8/2023).

Pihaknya mengatakan, kebutuhan yang besar mempromosikan produk dengan reklame mendorong banyaknya pemasangan reklame baik yang berizin maupun yang tidak berizin.

Reklame berizin adalah reklame yang mengurus dan mendapatkan izin sebelum pemasangan.

Sedangkan reklame tidak berizin dipasang tanpa mengurus izin dan seringkali ditempatkan dan dengan bentuk yang tidak sesuai yang ditentukan.

Baca juga: Abdul Wachid Jadi Guru Besar UIN Purwokerto, Bawa Gagasan Moderasi Beragama

Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berlangsung Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN

Pada dasarnya setiap reklame yang memenuhi syarat sebagai reklame, wajib membayar pajak reklame.

Banyaknya reklame yang dipasang dan dimanfaatkan di daerah seyogyanya bertambah pula PAD melalui pajak reklame.

Namun demikian masih banyak subjek pajak reklame yang belum membayar pajak.

Upaya optimalisasi pajak reklame harus terus dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi perangkat daerah terkait.

Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama Bapenda dan DPMPTSP telah melaksanakan pengawasan kepatuhan
terhadap Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Pajak Daerah.

Setelah dilakukan pembinaan baik secara langsung ataupun melalui penerbitan surat panggilan, sebanyak 7 penyelenggara reklame Wajib Pajak bersedia membayar pajak ke Bapenda dan mengurus perizinannya di DPMPTSP.

Namun demikian, beberapa penyelenggara reklame masih membandel belum membayar pajak reklame dan mengurus izin.

Kepada penyelenggara reklame yang belum bersedia membayar pajak dan mengurus izin penyelenggaraan reklame akan segera diberikan peringatan oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Breeze, Live E-Commerce dan Hiburan Kini Hadir di Purwokerto

Apabila sampai dengan Peringatan III tetap tidak bersedia membayar pajak dan mengurus izin reklame maka segera dilakukan pembongkaran.

Terkait beberapa reklame yang saat ini masih melanggar, ada beberapa yang dapat diterbitkan izinnya.

Tetapi ada pula beberapa reklame yang tidak dapat diterbitkan izinnya karena dipasang di tempat yang memang dilarang untuk reklame.

Terkait penertiban reklame, ke depannya Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan terus melakukan inventarisasi dan pengawasan reklame secara masif khusunya di wilayah Purwokerto.

Terutama reklame permanen maupun non permanen, baik dari sisi pembayaran pajak, perizinan maupun peletakan reklame.

Satpol PP akan bertindak tegas bagi para penyelenggara reklame yang melanggar demi terwujudnya Kota Purwokerto yang indah, serta dalam rangka peningkatan PAD.

Untuk reklame yang berada di wilayah kecamatan di luar Purwokerto, Satpol PP akan bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan, melalui Kasi Tramtib Kecamatan dan Anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah kecamatan. (*)

Baca juga: Pemkab Cilacap Serahkan Peralatan TIK Kepada 187 Sekolah, Berikut Daftar Rincinya

Baca juga: Ini 6 Pendaftar yang Lolos Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar

Baca juga: Ikhlasnya Wanita Carikan Istri Kedua Buat Suami Karena 10 Tahun Pernikahan Tak Punya Keturunan

Baca juga: Kronologi Mantan Narapidana Ancam Bunuh 1 Keluarga Karena Dendam Pernah Jebloskan ke Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved