Berita Batang
Update Kasus Korupsi Pelabuhan Senilai Rp 12 Miliar, Kejari Batang Limpahkan Berkas ke PN Tipikor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dugaan tindak pindana korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang yang merugikan negara Rp 12 Milia
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
"Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," jelasnya.
Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," imbuhnya
Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut.
Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
"Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.(din)
Baca juga: Buntut Video Viral Mayang Tertawa Saat Upacara Bendera, Pakar Hukum: Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: PLN UP3 Tegal Gelar MSF di Brebes, Jalin Komitmen Permudah Investor
Baca juga: Harga Gali Freitas Meroket Setelah Main di PSIS Semarang, Dari Rp 800 Jutaan Kini Jadi Rp 76 Miliar
Baca juga: BNNP Jateng Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Vape Berbahan Liquid Ganja Sintetis
Pramuka Kabupaten Batang Siap Jadi Garda Terdepan Bangun Ketahanan Bangsa |
![]() |
---|
Kejati Jateng Bakal Ungkap Tersangka Baru? Kasus Korupsi Kakao Fiktif UGM-PT Pagilaran Terus Diusut |
![]() |
---|
Mimpi Apa Semalam, 2 Siswa Dapat Hadiah Sepatu dari Bupati Batang, Istiqomah Jalan Kaki ke Sekolah |
![]() |
---|
KABAR BAIK, KA Argo Muria Berhenti di Stasiun Batang Mulai 15 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pelajar Korea Belajar Keberagaman di Batang, Ketua TP PKK Kenalkan Kuliner Megono dan Dawet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.