Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Update Kasus Korupsi Pelabuhan Senilai Rp 12 Miliar, Kejari Batang Limpahkan Berkas ke PN Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dugaan tindak pindana korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang yang merugikan negara Rp 12 Milia

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kejari Batang tetapkan dua tersangka korupsi kasus proyek pembangunan Pelabuhan yang rugikan negara hingga Rp 12,5 Miliar, Rabu (12/7/2023). 

"Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan. 

Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," jelasnya.

Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair ​: Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.

Subsidair ​: Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," imbuhnya 

Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut.

Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.

"Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.(din)

Baca juga: Buntut Video Viral Mayang Tertawa Saat Upacara Bendera, Pakar Hukum: Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: PLN UP3 Tegal Gelar MSF di Brebes, Jalin Komitmen Permudah Investor 

Baca juga: Harga Gali Freitas Meroket Setelah Main di PSIS Semarang, Dari Rp 800 Jutaan Kini Jadi Rp 76 Miliar

Baca juga: BNNP Jateng Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Vape Berbahan Liquid Ganja Sintetis

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved