Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang Rakor Tim Pora di Tegal, Ada 82 Orang Asing Terdaftar 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau disingkat Pora Kota Tegal tahun 20

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau disingkat Pora Kota Tegal tahun 2023. 

Berlokasi di Ruang Pertemuan Nakula Primebiz Hotel, Jalan Mayjend Sutoyo, Pekauman Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (24/8/2023). 

Hadir pada kegiatan tersebut, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Alvian Bayu Indra Yudha, didampingi Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, dan tamu undangan dari berbagai unsur pemerintah Kota Tegal, serta instansi terkait lainnya. 

Ditemui setelah acara selesai, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Alvian Bayu Indra Yudha, menerangkan kegiatan rakor bukan kali pertama terselenggara melainkan sudah menjadi agenda rutin yang tidak hanya bersifat seremonial saja, tetapi juga sebagai wadah bertukar informasi dan koordinasi antar unsur atau instansi. 

Terlebih sebagai kota pendukung, menurut Alvian Kota Tegal memiliki fasilitas ataupun kemampuan dapat menarik orang asing untuk tinggal. 

Sehingga sebagai upaya pengawasan, mewaspadai berbagai macam kegiatan orang asing khususnya di Kota Tegal apakah sesuai dengan maksud dan tujuan pada saat datang ke Indonesia, maka diselenggarakanlah rakor Tim Pora ini. 

"Khusus di wilayah Kota Tegal, ada sekitar 82 orang asing yang terdaftar di Imigrasi maupun di beberapa instansi lainnya. Jumlah tersebut termasuk cukup banyak, sehingga perlu sinergitas antar instansi dalam mengawasi kegiatan orang asing ini. Kita sebagai warga negara Indonesia kemudian kedatangan tamu orang asing tentu harus bersikap ramah, namun tetap waspada terhadap maksud dan kepentingan yang dibawa," ungkap Alvian, pada Tribunjateng.com. 

Dikatakan Alvian, rata-rata orang asing yang berada di Kota Tegal merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan masuk wilayah Kota Tegal. 

Selain itu, ada juga orang asing yang merupakan pelaku perkawinan campuran, seperti ada warga negara keturunan Arab, Yaman, dan negara lainnya. 

Hal itu berakibat jumlah pemegang ijin tinggal tetap menjadi lebih banyak dari biasanya. 

Adapun TKA ini biasanya melakukan aktivitas bukan hanya di wilayah Kota Tegal saja, melainkan di sepanjang jalur pantai utara (pantura). 

"Tapi perlu kami sampaikan, sebanyak 82 orang asing saat ini terdaftar sebagai orang asing yang berdomisili di wilayah Kota Tegal," ujar Alvian. 

Alvian menambahkan, jumlah orang asing di Kota Tegal yang sejauh ini ada 82 orang mengalami peningkatan cukup signifikan karena beberapa tahun sebelumnya ada pandemi Covid-19, sedangkan sekarang ini memasuki masa endemi. 

Sehingga pada perjalanannya, masa endemi atau transisi terdapat relaksasi terkait perijinan untuk menarik minat investor berinvestasi ataupun bekerja di Indonesia. 

Melihat adanya peningkatan jumlah orang asing yang cukup signifikan, maka Alvian kembali mengimbau semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan yang terorganisir. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved