Berita Kriminal
Kisah Pilu Darma, Wanita 53 Tahun Dipukuli Tetangga Kini Justru Jadi Tersangka
Kisah pilu dialami Darma wanita berusia 53 tahun yang dipukuli tetangga kini justru jadi tersangka.
Darma mengatakan tak bersedia berdamai dengan SR karena dirinya merasa telah disakiti secara fisik maupun mental.
"Tadi juga saya ditanya penyidik, kalau tidak mau damai, saya bisa dipenjara. Biar bagaimanapun saya harus koordinasi dengan keluarga kalau mau ambil keputusan," kata dia.
Pihak kepolisian sendiri membenarkan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke ke Kejari Ogan Ilir.
"Perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari Ogan Ilir), jadi sudah dalam tindak lanjut pihak kejaksaan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, dihubungi terpisah.
Andi juga menyebut kalau pihak Darma memang tak bersedia berdamai dengan SR selaku terlapor penganiayaan.
"Dari pihak keluarga juga sudah hubungi kami terkait perkara tersebut. Dan salah satunya pihak memang tidak mau berdamai dengan alasan harga diri keluarga," jelas Andi.
Sementara dari pihak Kejari Ogan Ilir belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Nanti dulu (memberikan keterangan)," kata Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andriyanto saat diminta konfirmasi oleh wartawan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipukuli Hingga Tersungkur, Wanita Paruh Baya Korban Penganiayaan di Ogan Ilir Jadi Tersangka,
Ayah Bejat dari Kebumen Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD, Korban Diancam Bakal Dibunuh Jika Lapor |
![]() |
---|
Pemuda Semarang Incar Anak SD untuk Masturbasi Sambil Direkam, Alasan Tugas Kuliah Dibayar Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum Brimob Mabuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Keluarga Pelaku Ikut Intimidasi Korban |
![]() |
---|
Bukannya Pikir Akhirat, Kakek 69 Tahun Ini Malah Rudapaksa Siswi SMA |
![]() |
---|
Detik-detik Geng Motor Serang Warga Pakai Parang dan Busur Panah, Polisi Datang Pelaku Sudah Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.