Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bu Dosen UIN Solo Tewas Dibunuh

Alasan Pelaku Bunuh Wahyu Bu Dosen UIN Solo Diragukan Banyak Pihak, Polisi Janjikan Ini

Motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Solo yang dinyatakan oleh pelaku Dwi Feriyanto diragukan banyak pihak.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dosen UIN RM Said di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023). 

Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, terancam sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu

Baca juga: Jantung Pertahanan Persis Solo Dibombardir PSM Makassar, Tuan Rumah Menang Berkat Kenzo Nambu

Baca juga: Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Pengakuan Marjam Ibunda Aldila, Kesal Anak Mau Rujuk Bareng Bekti: Sudah 3 Bulan Ini Saya Block Dia

Baca juga: Kronologi AKBP Reinhard Hajar 2 Anggota Intelkam Polisi Tanpa Ampun Sampai Opname

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved