Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana Skripsi Dihilangkan

Syarat Wisuda Sarjana Tanpa Skripsi Berdasar Aturan Baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Berikut ini syarat mahasiswa S1 bisa lulus tanpa skripsi sesuai aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

|
Editor: rival al manaf
IST
Webinar Hari Guru Nasional 2021 “Guru Hebat Hybrid Learning” - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengungkapkan pendidikan jarak jauh bukanlah solusi jangka panjang, karena proses pembelajaran tidak dapat berlangsung secara optimal. Untuk 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat mahasiswa S1 bisa lulus tanpa skripsi sesuai aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Syarat lulus tanpa skripsi sebelumnya sudah sering dibicarakan oleh Menter Nadiem Makarim.

Mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.

Syaratnya, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Baca juga: Bikin Nyesek, Berangkat KKN 14 Mahasiswa, Pulang Hanya Tinggal 13 Nama

Baca juga: Inilah Sosok 3 Mahasiswa UMM Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Berkat Produksi Film Ini

Baca juga: Tampang Tiga Oknum Paspampres yang Menculik Atau Membunuh Imam Masykur, Tingginya Cuma 160 CM

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek."

"Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Di aturan sebelumnya, sebut dia, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.

Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved