Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Pilu Gadis SMA Pingsan Setelah Dirudapaksa 7 Pria, Awalnya Diajak Jalan-jalan ke Pantai

Kisah pilu dialami gadis SMA di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/8/2023) lalu. 

Editor: rival al manaf
Grid.id
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami gadis SMA di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/8/2023) lalu. 

Ia pingsan setelah dirudapaksa bergilir oleh tujuh pria.

Kepala Kepolisian Sektor Lembor, Ipda Yostan Alexanderia Lobang, menjelaskan, korban awalnya dijemput oleh pelaku berinisial N dan E untuk jalan-jalan ke pantai.

Baca juga: Lakukan Penyegaran, Polres Wonosobo Gelar Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan

Baca juga: Menuju Bonus Demografi, Ganjar Dorong Indonesia Kirim Skilled Labour ke LN

Baca juga: Tabel Pinjaman BRI 2023 KUR dan NON KUR per 31 Agustus 2023

Korban dan dua pelaku berteman.

"Usai jalan-jalan di pantai, siswi kelas 2 SMU itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). Di situlah terjadi pemerkosaan pertama pada malam itu," ujar Yostan saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023) pagi.

Setelah diperkosa, siswi SMA tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya.

Sebab, para pelaku memerkosa korban di tempat berbeda-beda.

"Saat keluarga menemukan korban di TKP 4, ia dalam kondisi pingsan atau lemas. Mereka langsung mengantar korban ke puskesmas, sehingga korban bisa tertolong," ungkap dia.

Ia menjelaskan, korban diperkosa selama 3,5 jam. Pelaku memerkosanya di tempat berbeda-beda. Empat tempat itu di wilayah Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Para pelaku antara lain adalah N, F, M, E, A, R dan L. Satu dari para tersangka berusia 17 tahun, yang lainnya 18-25 tahun.

Korban diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1.

Kemudian, dua pelaku memerkosa korban di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.

"Ada pelaku yang memerkosa korban lebih dari satu TKP," ungkap dia.

Ia mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur pada 19 Agustus 2023.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa 7 Pria dalam Semalam hingga Korban Pingsan"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved