Berita Demak
Satresnarkoba Polres Demak Gagalkan Transaksi Obat Terlarang Yang Didapatkan Dari Shopee
Satresnarkoba Polres Demak berhasil gagalkan transaksi obat-obatan terlarang yang didapatkan dari Market Place, Shopee.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satresnarkoba Polres Demak berhasil gagalkan transaksi obat-obatan terlarang yang didapatkan dari Market Place, Shopee.
Diketahui, tersangka bernama Abdul Jalil (39) warga Dukuh Krajan Lor RT 03/8 Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, yang bekerja sebagai Office Boy (OB) di satu diantara perusahaan di Kota Semarang.
Kasatresnarkoba Polres Demak AKP Tri Cipto Adi Purnomo, menjelaskan tersangka mendapatkan barang obat-obatan tersebut melalui online shop.
“ Dia beli barang melalui online dan barang dikirim ke alamat sesuai pemesanan. Kemudian dia memecah beberapa bagian bagian sesuai dengan yang dibutuhkan konsumen,” Kata AKP Tri Cipto kepada Tribunjateng, Kamis (31/8/2023).
Selanjutnya dia menjelaskan, tersangka menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen dalam bentuk box yang berisikan 100 butir yang dijual dengan harga 150 ribu sampai 200 ribu.
“Tersangka lebih banyak melakukan penjual obat itu dalam bentuk box, satu box itu dengan isi 100 butir, dia kebanyakan menjualnya di Shopee yang menggunakan fake account,” ucapnya.
Selain itu Kasatnarkoba menyampaikan bahwa Kronologi singkat proses penangkapan tersangka pada Hari Kamis, (3/8) sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara dipancing untuk melakukan transaksi.
“Kami pancing dengan pembeli karena dia mengedarkan dan saat melakukan transaksi lalu kita langsung amankan,” jelasnya.
Tersangka sudah melakukan transaksi dibeberapa wilayah salah satunya Wirosasi Kecamatan Mranggen dengan sasaran remaja masih sekolah.
“ Pelaku sudah mengedarkan di wilayah wirosari kecamatan Mranggen kurang lebih 6 bulanan dengan sasaran remaja-remaja anak sekolah itu yang menjadi sasarannya karena dengan harga murah, kisaran 25 ribu mendapatkan 10 butir,” imbuhnya.
Atas perkara yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka dikenakan primair pasal 435 subsidair pasal 436 ayat 2 UU NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“ Karena dia tidak memiliki surat ijin edar obat obatan tersebut dan tidak mempunyai kwalifikasi medis,” pungkasnya. (Ito)
Baca juga: AKP Pardi Jabat Kapolsek Sumurpanggang Kota Tegal Gantikan Kompol Toto Sayogo
Baca juga: Kemenkes Percepat Pemanfataan Obat dan Alat Kesehatan Nasional
Baca juga: Warga Jateng Siap-siap, Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 4-17 September 2023
Baca juga: Nasib Pasutri Sandera Istri dan Anak Korban, Karena Kesal Tak Segera Bayar Utang
Atasi Masalah Rumah Tenggelam, Pemkab Demak Tambah Bantuan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob |
![]() |
---|
Dramatis, 6 Pemancing di Demak Terombang-ambing di Laut Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Tak Mau Bebankan Rakyat Lewat Pajak PBB, Pemkab Demak Dongkrak PAD Melalui Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Awas Pohon Tumbang di Jalan Onggorawe Dekat Terowongan Tol Semarang-Demak |
![]() |
---|
Pemkab Demak Beri Diskon Pajak PBB ke Warga Terdampak Rob, Sutarmin: Belum Dengar Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.