Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tampang Edwin Pelaku Utama Pembunuhan Eko Ahmat di Taman Meteseh Semarang

Tampang Edwin Adiwijaya pelaku utama kasus pengeroyokan hingga tewas dihadirkan di Polrestabes Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
Pelaku utama kasus pengeroyokan hingga tewas gegara stasus WhatsApp Semarang, Edwin Adiwijaya Wibowo (25) alias Achong dan Nicholas (27) akhirnya ditangkap polisi secara tak sengaja ketika mengejar pencuri sepeda motor di Kantor Polrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).  

"Saya hanya joki yang ambil teman saya pakai kunci T.  Niatnya laku buat bekal kabur," ucap mantan tukang servis handphone itu.

Tersangka Nicholas mengatakan, perannya hanya membantu Achong saat berkelahi dengan melakukan pemukulan sebanyak satu kali di bagian punggung menggunakan tangan kosong.

"Saya ikut kabur bareng Achong," katanya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, Kasus tersebut melibatkan 13 tersangka.

Sebelumnya sudah tertangkap tujuh orang ditambah dua orang menjadi sembilan orang.

Masih ada empat orang yang masih buron masing-masing Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Yoga alias Bebek.

"Kami minta kepada para untuk segera menyerahkan diri," cetusnya.

Dua tersangka Achong dan Nicholas ditangkap di kos Tembalang secara tak sengaja.

Penangkapan tersebut bermula dari memburu tersangka pencurian sepeda motor di Salatiga.

Ketika menggrebek lokasi di sebuah kamar kos di Tembalang oleh tim gabungan Satreskrim Salatiga dan Satreskrim Polrestabes Semarang ternyata ada dua tersangka tersebut.

"Kami identifikasi ternyata  bener Achong sama Nicholas . Achong dibawa ke Polrestabes Semarang, satu tersangka dibawa ke Salatiga terkait curanmor di sana," ucapnya.

Tersangka Achong perannya sangat krusial dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban.

Sebab, ia melakukan penusukan menggunakan pisau lipat terhadap korban lebih dari 10 kali.

"Kami jerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP ancaman pidana 12 tahun," tandasnya. (Iwn).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved