Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kronologi Pria di Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur, Masuk Kamar Korban Cuma Pakai Celana Dalam

Perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak perempuan berumur 16 tahun

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas
Polisi saat memeriksa FM (26) warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas karena mencabuli anak dibawah umur, Sabtu (2/9/2023). 

Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved