Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kyai Cabuli Santriwati di Semarang

Uang BMT Ditilep Pimpinan Ponpes di Semarang, Slamet Merugi Hingga Rp 130 Juta

Warga Tandang Kecamatan Tembalang ini mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat investasi di lembaga keuangan BMT Khasanah yang dikelola Muh Anwar.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Slamet Prihatin (baju biru) tertipu dengan pimpinan pondok pesantren di Kota Semarang. Ia kehilangan uang Rp 130 juta akibat investasi di BMT dan pembayaran uang sekolah anaknya ditilep oleh sang kiai, di kantor AJI Semarang, Rabu (6/9/2023). 

Kasus Kekerasan Seksual

Pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

"Sudah (ketangkap), nanti kami rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya.

Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak Oktober 2022.

Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.

"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kami."

"Lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.

"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan."

"Saat ini Polrestabes Semarang mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.

Baca juga: Pemkot Semarang Ajak Masyarakat Hindari Pembakaran Sampah dan Ilalang

Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang kiai, maka harus mendapatkan hukuman tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved