Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Cak Imin Seteah 5 Jam Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tahun 2012, Sebut Para Tersangkanya

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi janji untuk datang ke kantor KPK, Kamis (7/9)

Editor: muslimah
Tribunnews
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi janji untuk datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9).

Cak Imin diperiksa tim penyidik selama sekitar lima jam dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.Dugaan korupsi dimaksud adalah pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Baca juga: Cak Imin Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi Sistem Protektor TKI di Kemnaker

Baca juga: Begini Klarifikasi Bupati Tanah Laut Sukamta Terkait Penolakan Cak Imin Buka MTQ Internasional

Cak Imin menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.

Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu.

"KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," tutur Cak Imin.

Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia dengar, termasuk yang diketahui, terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bawahannya itu kepada penyidik KPK.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.

Pada hari ini, tim penyidik juga menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.

Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Sebelumnya, Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin.

Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.

Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Firli Nyatakan KPK Independen

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya independen dalam penanganan perkara yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Firli mengklaim, dalam menjalankan kerja-kerjanya, KPK tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.

"Yang dikerjakan kpk adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023). 

Menurut Firli, pihaknya memiliki landasan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2009-2014 tersebut.

Ia mengatakan, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenakertrans tahun 2012, sudah sesuai aturan hukum acara pidana. 

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana," ujar Firli.

Purnawirawan jenderal bintang tiga di Kepolisian itu mengatakan, Cak Imin akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait korupsi di Kemenakertrans tersebut. (Syakirun Ni'am/kps)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved