Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Skema Haji 2024 Bakal Berubah, Jika Disetujui Istithaah Kesehatan Barulah Bayar Pelunasan

Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
ILUSTRASI Kelompok Jemaah Haji Kloter Terakhir asal Jateng dan DIY tiba di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Kamis (3/8/2023). 

"Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).

Sementara itu, menurut Pasal 6 Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, pemeriksaan kesehatan meliputi tiga tahap.

1. Tahap pertama

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di Puskesmas atau rumah sakit.

Tahap pertama dilakukan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

Baca juga: 3 Sholat Sunnah Beserta Keutamaannya, Setara dengan Pahala Haji dan Umrah

Baca juga: Wacana Haji Hanya Sekali Seumur Hidup, Amphuri Menyambut dengan Optimisme

2. Tahap kedua

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan di Puskesmas atau rumah sakit, oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.

Pemeriksaan ini diselenggarakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan.

3. Tahap ketiga

Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi masing-masing.

Tahap terakhir ini dilakukan kepada jemaah haji menjelang pemberangkatan ibadah ke Arab Saudi.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan menentukan status kesehatan jemaah haji, yaitu jemaah haji berisiko tinggi atau tidak berisiko tinggi.

Status kesehatan risiko tinggi meliputi jemaah dengan kriteria:

- Berusia 60 tahun atau lebih.

- Memiliki faktor dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved