Haji 2024
Skema Haji 2024 Bakal Berubah, Jika Disetujui Istithaah Kesehatan Barulah Bayar Pelunasan
Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Berbeda dengan skema yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, operasional haji 2023 diawali dengan penetapan jemaah berhak lunas.
Setelah penetapan terbit, jemaah akan melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Ini Sosok Haji Ciut Crazy Rich Kalimantan Selatan dan Sumber Kekayaannya yang Disebut Tiada Habisnya
Baca juga: Muhadjir Usulkan Larangan Haji Lebih Satu Kali, Calon Jamaah Haji Indonesia Menua di Antrean
"Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi akan berangkat haji," terang Imran.
Namun demikian, menurut Imran, pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan akan merujuk Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 dengan sedikit penambahan.
Skema yang diusulkan tersebut, yakni pemeriksaan kesehatan jemaah haji terlebih dahulu, yang meliputi penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif.
Khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia), pemeriksaan akan ditambah penilaian kemampuan activity daily living (ADL) secara mandiri.
"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," jelasnya.
Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medisnya.
Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Imran, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Satu Sehat yang dikelola Kemenkes. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Jika Disetujui, Skema Haji Tahun Depan Berubah, Istithaah Kesehatan Dulu Baru Bayar Pelunasan
Baca juga: Sosok Hery Pudyatmoko Diusulkan Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang
Baca juga: HEBOH Aksi Kawin Tangkap di NTT, Belasan Pria Gendong Seorang Gadis, Dibawa Kabur Gunakan Pikap
Baca juga: Pemkot Tegal Beri Bonus Atlet Berprestasi Porprov Jateng 2023, Segini Besarannya
Baca juga: Bantuan Pangan Beras Jawa Tengah Mulai Digelontorkan, Diharapkan Tekan Inflasi
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Kemenag
kesehatan
Istithaah Kesehatan
Yaqut Cholil Qoumas
haji
Bipih
Permenkes Nomor 15 Tahun 2016
PPIH
Skema Pemberangkatan Haji
Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
![]() |
---|
Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
![]() |
---|
Penjelasan KemenagĀ Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.