Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Skema Haji 2024 Bakal Berubah, Jika Disetujui Istithaah Kesehatan Barulah Bayar Pelunasan

Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
ILUSTRASI Kelompok Jemaah Haji Kloter Terakhir asal Jateng dan DIY tiba di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ada perubahan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Jika sebelumnya para calon jemaah haji melunasi terlebih dahulu biaya yang ditanggung barulah melaksanakan istithaah kesehatan, rencananya akan diubah.

Kemenag berencana akan menggelar istithaah terlebih dahulu, mereka yang lolos barulah melakukan pembayaran ataupun pelunasan biaya keberangkatan haji.

Meskipun demikian, itu baru sebatas usulan dan akan dibahas bersama, termasuk dengan DPR RI.

Baca juga: Perkuat Pertumbuhan Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar BSI Umrah Travel Fair

Baca juga: Sosok Pak Haji Uma, Bikin 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Langsung Menangis Karena Ini

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.

Yaqut menyampaikan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dilaksanakan terlebih dahulu.

Setelah pelunasan Bipih, barulah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," lanjut Menag.

Lantas, apa itu skema penetapan istithaah kesehatan?

Skema Penetapan Istithaah Kesehatan

Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Pasal 1 angka 3 Permenkes tersebut menyebutkan, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental.

Dua kondisi kesehatan itu terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam.

Dikutip dari laman Kemenag, Kabid Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Imran mengatakan, skema ini mengharuskan jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan."

"Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).

Sementara itu, menurut Pasal 6 Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, pemeriksaan kesehatan meliputi tiga tahap.

1. Tahap pertama

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di Puskesmas atau rumah sakit.

Tahap pertama dilakukan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

Baca juga: 3 Sholat Sunnah Beserta Keutamaannya, Setara dengan Pahala Haji dan Umrah

Baca juga: Wacana Haji Hanya Sekali Seumur Hidup, Amphuri Menyambut dengan Optimisme

2. Tahap kedua

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan di Puskesmas atau rumah sakit, oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.

Pemeriksaan ini diselenggarakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan.

3. Tahap ketiga

Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi masing-masing.

Tahap terakhir ini dilakukan kepada jemaah haji menjelang pemberangkatan ibadah ke Arab Saudi.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan menentukan status kesehatan jemaah haji, yaitu jemaah haji berisiko tinggi atau tidak berisiko tinggi.

Status kesehatan risiko tinggi meliputi jemaah dengan kriteria:

- Berusia 60 tahun atau lebih.

- Memiliki faktor dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.

Berbeda dengan skema yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, operasional haji 2023 diawali dengan penetapan jemaah berhak lunas.

Setelah penetapan terbit, jemaah akan melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Ini Sosok Haji Ciut Crazy Rich Kalimantan Selatan dan Sumber Kekayaannya yang Disebut Tiada Habisnya

Baca juga: Muhadjir Usulkan Larangan Haji Lebih Satu Kali, Calon Jamaah Haji Indonesia Menua di Antrean

"Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi akan berangkat haji," terang Imran.

Namun demikian, menurut Imran, pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan akan merujuk Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 dengan sedikit penambahan.

Skema yang diusulkan tersebut, yakni pemeriksaan kesehatan jemaah haji terlebih dahulu, yang meliputi penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif.

Khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia), pemeriksaan akan ditambah penilaian kemampuan activity daily living (ADL) secara mandiri.

"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," jelasnya.

Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medisnya.

Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Imran, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Satu Sehat yang dikelola Kemenkes. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Jika Disetujui, Skema Haji Tahun Depan Berubah, Istithaah Kesehatan Dulu Baru Bayar Pelunasan

Baca juga: Sosok Hery Pudyatmoko Diusulkan Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang

Baca juga: HEBOH Aksi Kawin Tangkap di NTT, Belasan Pria Gendong Seorang Gadis, Dibawa Kabur Gunakan Pikap

Baca juga: Pemkot Tegal Beri Bonus Atlet Berprestasi Porprov Jateng 2023, Segini Besarannya

Baca juga: Bantuan Pangan Beras Jawa Tengah Mulai Digelontorkan, Diharapkan Tekan Inflasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved