Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Semarang

Pemerintah Kota Semarang bersama Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal, di Balai Kota Semarang.

Tayang:
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto dan kepala daerah Kedung Sepur memusnahkan rokok ilegal di Balai Kota Semarang, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal, di Balai Kota Semarang, Selasa (12/9/2023).

Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,92 miliar bisa diselamatkan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan.

Baca juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Pertunjukan Wayang Orang Kontemporer di Babakan Tegal

Dia berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa patuh membayar pajaknya.  

"Pajak tidak untuk pemerintah tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kaya kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidijan, kegiatan lain," terang Ita, sapaannya. 

DBHCHT di Kota Semarang, lanjut Ita, juga diberikan untuk kesejateraan para pekerja rokok.

Pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp 400 ribu per bulan dari DBHCHT.

Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut. 

"Ini dinikmati masyarakat, menambah pendapatan," ucapnya. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menyampaikan, secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek. 

Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495.

Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan.

Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175.

Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.

"Yang dimusnahkan ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko," terang Bier. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved