Berita Semarang
Eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso Segera Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pemukulan
Polda Jateng segera memeriksa eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso atas buntut kasus dugaan pemukulan terhadap kader PDI-P.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng segera memeriksa eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso atas buntut kasus dugaan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan (PDI-P).
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Bayu Satake, terlapor bakal diperiksa dalam waktu dekat ini.
"Yang terlapor rencana nanti diberikan surat panggilan. Dalam waktu dekat," katanya saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Berkas Laporan Joko Santoso Aniaya Kader PDIP Sudah Diterima Polda Jateng: Masih Pemeriksaan Korban
Polisi sejauh ini telah memeriksa sebanyak empat saksi.
Dari empat saksi, satu di antaranya merupakan dokter yang memeriksa kondisi korban.
Saksi inilah yang dimintai keterangan polisi terkait hasil visum pemukulan tersebut.
"Soal cek visum nanti pihak dokter yang menjelaskan hasilnya," imbuhnya.
Baca juga: Joko Santoso Minta Maaf, Bikin Gaduh di Kota Semarang, Kini Tak Lagi Jabat Ketua DPC Partai Gerindra
Sebelumnya, kader PDI-P Semarang Suparjianto diduga menjadi korban pemukulan dari eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso.
Dugaan pemulukan imbas dari soal pemasangan bendera partai di Gang Garuda, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023) malam.
Kasus itu bergulir di ranah hukum selepas pihak partai bergambar Banteng tersebut tak terima kadernya diperlakukan seperti itu. (iwn)
"Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.