Berita Nasional
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di 2024 Perayaan Internasional Hingga Cuti Bersama, Ini Rinciannya
Pemerintah baru saja merilis tanggal merah atau hari libur yang telah di tetapkan untuk tahun 2024 mendatang.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di 2024 Perayaan Internasional Hingga Cuti Bersama, Ini Rinciannya
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah baru saja merilis tanggal merah atau hari libur yang telah di tetapkan untuk tahun 2024 mendatang.
Tercatat sebanyak 27 hari ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai dari peringatan kemerdekaan hingga keagamaan.
Melalui akun sosial media Instagram milik Kementrian PANRB @kemenpanrb mengunggah hari libur nasional pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Potret Pasangan Tertua di Kanada Berusia Ratusan Tahun, Rayakan Ultah Pernikahan ke 81
Baca juga: Pabrik Penyulingan di Portugal Meledak, Jutaan Liter Wine Layak Konsumsi Terekam Banjiri Pemukiman
Baca juga: Ini Lirik Lagu Halo-halo Bandung yang di Klaim Malaysia Menjadi Lagu Anak-anak
Dalam unggahan tersebut ditambahkan sebuah caption bertuliskan:
“#RekanASN, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 855/2023, No 3/2023, No. 4/2023.”
Libur nasional sebanyak 27 hari diantaranya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama tersebut diantaranya:
Januari tanggal 1 merupakan Tahun Baru 2024 Masehi
Februari tanggal 8 merupakan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari tanggal 9 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Februari tanggal 10 Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret tanggal 11 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Maret tanggal 12 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Maret tanggal 29 Wafat Isa Al Masih
berita nasional terupdate
berita nasional
berita nasional hari ini
hari libur nasional 2024
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.