Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ahmad Nashir, Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Segera Disidangkan di PN Semarang

Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir dilimpahkan ke Kejari Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir dilimpahkan ke Kejari Semarang.

Tersangka dijerat dengan  pasal alternatif dan terancam hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama mengatakan pada dakwaan pertama pertama pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 D UU  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun  2022 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Ditusuk Pacar Hingga 35 Kali dengan Pisau, Gadis Asal Papua Selamat, Pemicunya Gegara Ini

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat penyerahan tahap II pelaku beserta barang bukti di Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).

Kemudian dakwaan kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D dengan UU yang sama.

Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dakwaan ketiga pasal 82 jo pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.

"Dakwaan keempat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Tersangka Ahmad Nashir (22) tampak murung saat proses prarekonstruksi kasus kematian ABK (16) anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik,Kamis (25/5/2023).
Tersangka Ahmad Nashir (22) tampak murung saat proses prarekonstruksi kasus kematian ABK (16) anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik,Kamis (25/5/2023). (istimewa)

Menurutnya, pada perkara itu tidak bisa dilihat sepotong-potong.

Oleh sebab itu pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

"Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar. Memang harus utuh melihat suatu kejadian rangkaian dari awal hingga akhir," ujarnya

Dikatakannya selama proses hukum tersangka telah mengaku dan menggambarkan apa yang dilakukan tanpa ada rasa keraguan.

Oleh sebab itu JPU saat ini, mengkombinasikan pengakuan tersangka dengan fakta yang didapat.

"Kami kombinasikan mana yang terbaik dan nanti kami buktikan saat di persidangan. Hakim nanti yang memutuskan," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved