Berita Semarang
Ahmad Nashir, Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Segera Disidangkan di PN Semarang
Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir dilimpahkan ke Kejari Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir dilimpahkan ke Kejari Semarang.
Tersangka dijerat dengan pasal alternatif dan terancam hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama mengatakan pada dakwaan pertama pertama pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ditusuk Pacar Hingga 35 Kali dengan Pisau, Gadis Asal Papua Selamat, Pemicunya Gegara Ini
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat penyerahan tahap II pelaku beserta barang bukti di Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).
Kemudian dakwaan kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D dengan UU yang sama.
Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dakwaan ketiga pasal 82 jo pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.
"Dakwaan keempat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya, pada perkara itu tidak bisa dilihat sepotong-potong.
Oleh sebab itu pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
"Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar. Memang harus utuh melihat suatu kejadian rangkaian dari awal hingga akhir," ujarnya
Dikatakannya selama proses hukum tersangka telah mengaku dan menggambarkan apa yang dilakukan tanpa ada rasa keraguan.
Oleh sebab itu JPU saat ini, mengkombinasikan pengakuan tersangka dengan fakta yang didapat.
"Kami kombinasikan mana yang terbaik dan nanti kami buktikan saat di persidangan. Hakim nanti yang memutuskan," ujarnya.
Ia mengatakan tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
Pemerintah Bergerak Cepat, Akses Jalan Gisikdrono Kembali Dibuka Pasca Rumah Roboh |
![]() |
---|
2 Saksi Tegaskan 5 Terdakwa Tidak Lakukan Kericuhan saat Aksi May Day Semarang |
![]() |
---|
Tiga Bencana Berbeda Terjadi di Kota Semarang, Ini Upaya Penanganan Pemkot |
![]() |
---|
Sosok Tecky Afifah Santy Dosen Poltekkes Semarang yang Sempat Terjebak Kerusuhan di Nepal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.