Berita Regional
Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Sesar, Grogi dan Salah SOP hingga Perawat Curiga
Dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien.
Hal itu diungkapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Susanto kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan terhadap rumah sakit di Surabaya.
Baca juga: Susanto Lulusan SMA Bertahun-tahun Jadi Dokter Gadungan, Pernah Jadi Dirut RS di Grobogan
Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.
Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.
"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah.
Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS.
Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).
Lulusan SMA warga Grobogan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.
Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya.
Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet.
Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.

Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.
Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak
Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.
Bekerja lebih dari dua tahun sebagai dokter gadungan, RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IDI Sebut Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Sesar dan Salah SOP"
Baca juga: Asal Muasal Terbongkarnya Aksi Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Lulusan SMA Ini Catut Anggi Yurikno
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.