Guru Kecanduan Judi Online
Ulah Oknum Guru SMP di Pangandaran Ini Bikin Repot Sekolah, Jumid: Pusing Cari Pinjaman Komputer
Akibat perbuatan AR, pihak SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.
Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Pasalnya, tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.
"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.
AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.
Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop, hingga proyektor.
Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut.
"Total, terdapat 26 komputer, 2 laptop, dan 2 proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan serta dijual," kata Raden Iyus.
Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.
AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.
Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak 2021.
Baca juga: Nasib Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Jelas, 2 Pekan Orangtua Tak Dapat Kepastian
Tersangka 2 Orang
Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.
GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.