Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

3 ASN Terancam Dipecat Diduga Terlibat Jual Beli Pasar Randublatung dan Wulung Blora

Tiga tersangka yang terlibat kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung Kabupaten Blora diberhentikan sementara.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pasar Rakyat Randublatung, di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora   

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tiga tersangka yang terlibat kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung Kabupaten Blora diberhentikan sementara.

Jika terbukti bersalah, makla yang bersangkutan akan dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).

Ketiganya saat ini masih menjabat sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka yang terancam dipecat itu terbagi di dua kasus pasar, pertama kasus jual beli Pasar Wulung Kecamatan Randublatung yang saat ini ditangani Polres Blora

Terungkap dua tersangka berinisial M dan K.

Sedangkan satu ASN di kasus pasar Rakyat Randublatung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial Za. 

Sedangkan tersangka M dulunya sebagai mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W Mantan Kepala UPTD Pasar Randublatung sudah purna sebagai pegawai Pemkab Blora.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan, ketiga tersangka masih menjabat sebagai ASN. 

Pada proses hukum yang sedang berjalan, jika ketiganya terbukti bersalah akan dipecat sebagai pegawai pemkab Blora.

"Ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN," tegas Muniri, Sabtu (16/9/2023).

Muniri juga menegaskan, jika terbukti bersalah dan sudah kekuatan hukum tetap, berapapun tuntutan yang didakwa dan vonis dari hakim. 

Pihaknya bakal mengambil tindakan tegas, terlebih kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan tindakan korupsi yang jelas merugikan banyak pihak.

Dirinya menjelaskan, mekanisme hukuman pemecatan tetap melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan. 

Sebelum ada keputusan akan dirapatkan terlebih dahulu bersama tim Pertimbangan Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPPKK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).

"Semua keputusan nantinya akan dibahas disini (TPPKK), diberhentikan atau tidak," ungkap Muniri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved