Berita Regional
Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan Jawa Tengah Dituntut JPU Hukuman 4 Tahun Penjara
Susanto, dokter lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Editor:
raka f pujangga
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sidang kasus dokter gadungan Susanto di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023). Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.
Selepas SMA, Susanto tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, namun memilih bekerja.
Ternyata, Susanto pernah beraksi sebagai dokter gadungan di Kalimantan, di antaranya di sejumlah rumah sakit Kutai Timur pada 2011.
Hal ini diketahui setelah Reskrim Polres Kutai Timur menelusurinya pada 2011, setelah ada laporan dari rumah sakit tempat Susanto bekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ini Tuntutan Hukuman untuk Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya
Berita Terkait:#Berita Regional
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
| Anak Tunagrahita Kritis Setelah Dikeroyok Warga gara-gara Masuk Rumah Orang Tanpa Izin |
|
|---|
| Lukas Tenggak Racun di Makam Ibunya di Secang Magelang Setelah Habisi Nyawa Sang Kekasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dokter-gadungan-Susanto-di-ruang-Cakra-Pengadilan-Negeri-Surabaya.jpg)