Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan Jawa Tengah Dituntut JPU Hukuman 4 Tahun Penjara

Susanto, dokter lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun. 

Editor: raka f pujangga
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sidang kasus dokter gadungan Susanto di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023). Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Susanto, dokter lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun. 

Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan, Senin (18/9/2023).

Pembacaan amar tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: 7 Penipuan Susanto Grobogan Jadi Dokter Gadungan, Pernah Ketahuan Karena Grogi Saat Operasi Caesar

Sedangkan, Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.

Dia dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Diketahui, tuntutan yang dikenakan terhadap Susanto ialah hukuman maksimal.

Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.

Profil Susanto

Dokter gadungan Susanto heboh di publik karena aksinya yang telah 7 kali menipu dan mengaku sebagai dokter.

Aksi Susanto viral saat dirinya bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun.

Susanto berasal dari Grobogan, Jawa Tengah.

Dia bersekolah di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1, dan SMAN 1 Martoyudan Magelang tahun 1999.

Baca juga: Profil Susanto Dokter Gadungan Ternyata Asal Grobogan, 7 Kali Menipu dan Pernah Dipenjara 20 Bulan

Selepas SMA, Susanto tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, namun memilih bekerja.

Ternyata, Susanto pernah beraksi sebagai dokter gadungan di Kalimantan, di antaranya di sejumlah rumah sakit Kutai Timur pada 2011.

Hal ini diketahui setelah Reskrim Polres Kutai Timur menelusurinya pada 2011, setelah ada laporan dari rumah sakit tempat Susanto bekerja. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ini Tuntutan Hukuman untuk Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved