Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Terdakwa Kasus Korupsi TIK di Karanganyar Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Dua terdakwa berinisial G dan S dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi teknologi informasi dan komunikasi Disdikbud Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Foto ilustrasi
Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa berinisial G dan S dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto menyampaikan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada pekan lalu. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring.

Baca juga: Masuk Kriteria Istimewa, Kemiri Barat Batang Dinyatakan Desa Anti Korupsi di Jateng 

Adapun sebelumnya keduanya didakwa Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Tipikor.

"Yang terbukti Pasal 3, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Kita tuntut, 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti penjara kurungan selama 6 bulan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (19/9/2023). 

Dia menuturkan, kedua terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp 405 juta.

Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, lanjutnya, akan digelar sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa pada awal pekan depan.

Baca juga: 6 Wakil Menteri Pertahanan Ukraina Dipecat di Tengah Skandal Korupsi Peralatan Militer

Seperti diketahui sebelumnya, G dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar dengan nilai pengadaan sebesar Rp 2 miliar pada 2022 lalu.

G merupakan pegawai di Disdikbud Karanganyar yang menangani terkait pengadaan.

Sedangkan S merupakan penyedia jasa. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved