Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Bansos Beras Kemensos

Kronologi Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Hari Ini Resmi Ditahan KPK

KPK secara resmi menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9/2023).

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

KPK menyebut, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekira Rp 127, 5 miliar.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, dimana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

Dimana, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia. 

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Dimana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Baca juga: 6 Jam KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sebelumnya 3 Jam di Kantor Dinas PRKPCK

Mendengar hak itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.  

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. 

"Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW," beber Asep.

Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.  

Setingan sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka.

Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul KPK Tahan Eks Dirut BGR Kuncoro Wibobo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Baca juga: SOSOK Imam Anak Petani Asal Klaten Lulus S3 di Austria, Cita-cita Kembangkan Edukasi STEM

Baca juga: Istri Syok Saat Buka Pintu Hotel, Tamunya Ternyata Suaminya Sendiri, Pakai Nama Palsu di OnlyFans

Baca juga: Kecewa Indra Sjafri Kepada Persis Solo, Ramadhan Sananta Batal Gabung Timnas di Asian Games

Baca juga: Pegawai Karantina Gagalkan Penyelundupan 150 kg Daging Ular Sanca Batik ke Manado

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved