Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

DPRD Karanganyar Tolak Usulan Raperda Perluasan Toko Modern di Kawasan Wisata

DPRD Karanganyar menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perluasan toko modern di kawasan wisata di Bumi Intanpari.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Pengendara sepeda motor melintasi halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - DPRD Karanganyar menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perluasan toko modern di kawasan wisata di Bumi Intanpari.

Adapun sebelumnya pihak eksekutif mengusulkan supaya dilakukan perluasan toko modern dengan dilakukannya revisi Perda Nomor 17 Tahun 2009.

Dalam perda tersebut ada tiga kecamatan yang diperbolehkan pendirian toko modern yakni Kecamatan Jaten, Karanganyar Kota dan Colomadu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono menyampaikan, ada beberapa pertimbangan ditolaknya usulan Raperda tentang perluasan toko modern hingga kawasan wisata seperti Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu.

Dia menerangkan, perluasan toko modern hingga kawasan wisata sudah menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat sebelum diusulkan menjadi raperda. Di sisi lain pimpinan komisi dan fraksi di DPRD juga banyak menerima keluhan dari masyarakat supaya toko modern tidak sampai merambah hingga kawasan wisata.

"Karena dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di sana. Mungkin dari dinas terkait motivasinya menyediakan fasilitas bagi wisatawan yang membutuhkan sesuatu ada toko yang beroperasi selama 24 jam.

Tapi dari sisi pelaku usaha dan UMKM di sana dampaknya seperti apa, ini juga harus dilihat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).

Joko mengungkapkan, masyarakat setempat tidak merasakan perputaran uang apabila adanya toko modern yang didirikan pemilik modal besar.

Di sisi lain, menurutnya adanya perluasan toko modern dinilai kontradiktif dengan raperda yang sedang digagas saat ini tentang bela beli produk Karanganyar.

"Dalam raperda itu kami sangat konsen menaikan level dari UMKM," terangnya.

Oleh karena itu, terangnya, pemerintah daerah maupun pemdes melalui BUMDes dapat memfasilitasi para pelaku UMKM.

Semisal dengan mendirikan toko modern yang dikelola secara profesional dan beroperasi 24 jam sehingga dapat memberikan wadah bagi para pelaku UMKM setempat untuk memasarkan produknya. Terkait pelayanan, manajemen, kualitas produk nantinya bisa ditingkatkan dengan adanya pelatihan atau pendampingan. (Ais).

Baca juga: Mas Aaf Dorong Adanya Penerbit-Penerbit Buku Terkenal Berinvestasi ke Kota Pekalongan

Baca juga: Signature Time Present Valeasi Fest 2023 Sukses Digelar

Baca juga: Bandel ! Tempat Karaoke Nevada Music Dirazia Polres Kudus

Baca juga: Ketua DPRD Blora Sebut APBD Perubahan 2023 Tidak Molor : Batas Akhirnya, Akhir September

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved