Berita Karanganyar
DPRD Karanganyar Tolak Usulan Raperda Perluasan Toko Modern di Kawasan Wisata
DPRD Karanganyar menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perluasan toko modern di kawasan wisata di Bumi Intanpari.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - DPRD Karanganyar menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perluasan toko modern di kawasan wisata di Bumi Intanpari.
Adapun sebelumnya pihak eksekutif mengusulkan supaya dilakukan perluasan toko modern dengan dilakukannya revisi Perda Nomor 17 Tahun 2009.
Dalam perda tersebut ada tiga kecamatan yang diperbolehkan pendirian toko modern yakni Kecamatan Jaten, Karanganyar Kota dan Colomadu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono menyampaikan, ada beberapa pertimbangan ditolaknya usulan Raperda tentang perluasan toko modern hingga kawasan wisata seperti Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu.
Dia menerangkan, perluasan toko modern hingga kawasan wisata sudah menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat sebelum diusulkan menjadi raperda. Di sisi lain pimpinan komisi dan fraksi di DPRD juga banyak menerima keluhan dari masyarakat supaya toko modern tidak sampai merambah hingga kawasan wisata.
"Karena dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di sana. Mungkin dari dinas terkait motivasinya menyediakan fasilitas bagi wisatawan yang membutuhkan sesuatu ada toko yang beroperasi selama 24 jam.
Tapi dari sisi pelaku usaha dan UMKM di sana dampaknya seperti apa, ini juga harus dilihat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).
Joko mengungkapkan, masyarakat setempat tidak merasakan perputaran uang apabila adanya toko modern yang didirikan pemilik modal besar.
Di sisi lain, menurutnya adanya perluasan toko modern dinilai kontradiktif dengan raperda yang sedang digagas saat ini tentang bela beli produk Karanganyar.
"Dalam raperda itu kami sangat konsen menaikan level dari UMKM," terangnya.
Oleh karena itu, terangnya, pemerintah daerah maupun pemdes melalui BUMDes dapat memfasilitasi para pelaku UMKM.
Semisal dengan mendirikan toko modern yang dikelola secara profesional dan beroperasi 24 jam sehingga dapat memberikan wadah bagi para pelaku UMKM setempat untuk memasarkan produknya. Terkait pelayanan, manajemen, kualitas produk nantinya bisa ditingkatkan dengan adanya pelatihan atau pendampingan. (Ais).
Baca juga: Mas Aaf Dorong Adanya Penerbit-Penerbit Buku Terkenal Berinvestasi ke Kota Pekalongan
Baca juga: Signature Time Present Valeasi Fest 2023 Sukses Digelar
Baca juga: Bandel ! Tempat Karaoke Nevada Music Dirazia Polres Kudus
Baca juga: Ketua DPRD Blora Sebut APBD Perubahan 2023 Tidak Molor : Batas Akhirnya, Akhir September
BREAKING NEWS: Angin Kencang Terjang Kirab Budaya di Karanganyar, Tenda Tamu Nyaris Ambruk! |
![]() |
---|
Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Empat Raperda, Inilah Macamnya |
![]() |
---|
Soal Taman Ramah Anak, Ketua Gugus Tugas KLA Karanganyar: Perlu Direncanakan Dulu |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Sepanjang 45 Meter dan Rebutan Hasil Bumi Warnai Kirab Budaya di Jatiyoso |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan di Indekos Karanganyar, Diduga Sudah Tewas Selama 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.