Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sopir Kuras Harta Anggota DPRD Sragen

Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang

Mukari Djalling alias Ari (35) terancam dipenjara selama 7 tahun seusai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Sragen.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/SEPTIANA AYU LESTARI
Sosok Ari, sopir Anggota DPRD Kabupaten Sragen yang telah menguras isi ATM majikannya. 

Kronologi Ari Kuras Harta Sutimin

Mukari Djalling alias Ari terpaksa harus bersiap-siap menikmati suasana di dalam jeruji besi.

Ini sebagai konsekuensi dirinya yang telah melakukan tindak kejahatan.

Warga Banggai Sulawesi Tengah ini kesehariannya sebagai sopir Sutimin, Anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Entah apa yang ada dipikirannya, dia pun nekad menguras harta majikannya dan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.

Sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen diringkus polisi, Rabu (20/9/2023).

Ia ditangkap polisi karena nekat menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang diketahui bernama Sutimin (49).

Sedangkan, pelaku adalah Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023).

Dimana, sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.

Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.

Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.

Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.

Baca juga: Inilah Pemenang 1 Unit Mobil Avanza Gebyar Hadiah Undian Gratis PT BPR BKK Karangmalang Sragen

“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved