Sopir Kuras Harta Anggota DPRD Sragen
Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang
Mukari Djalling alias Ari (35) terancam dipenjara selama 7 tahun seusai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Sragen.
Kronologi Ari Kuras Harta Sutimin
Mukari Djalling alias Ari terpaksa harus bersiap-siap menikmati suasana di dalam jeruji besi.
Ini sebagai konsekuensi dirinya yang telah melakukan tindak kejahatan.
Warga Banggai Sulawesi Tengah ini kesehariannya sebagai sopir Sutimin, Anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Entah apa yang ada dipikirannya, dia pun nekad menguras harta majikannya dan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen diringkus polisi, Rabu (20/9/2023).
Ia ditangkap polisi karena nekat menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang diketahui bernama Sutimin (49).
Sedangkan, pelaku adalah Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023).
Dimana, sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.
Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.
Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.
Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.
Baca juga: Inilah Pemenang 1 Unit Mobil Avanza Gebyar Hadiah Undian Gratis PT BPR BKK Karangmalang Sragen
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.