Sopir Kuras Harta Anggota DPRD Sragen
Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang
Mukari Djalling alias Ari (35) terancam dipenjara selama 7 tahun seusai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Sragen.
“Setelah itu, korban mencari tersangka."
"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.
Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."
"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.
Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."
"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Kuras Isi ATM Majikan : Korban Minta Pelaku Ambil Uang di Bank
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Sopir Anggota DPRD Sragen, Sengaja Kuras ATM Milik Majikan untuk Modal Hidup di Karawang
Baca juga: Kepala Madrasah dan Guru PAI yang Cabuli 12 Siswi di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Nasib Bocah 4 Tahun Warga Boyolali Disiksa Ibu Kandungnya, Tetangga: Wajah Cantiknya Kayak Ketakutan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.