Sopir Kuras Harta Anggota DPRD Sragen
Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang
Mukari Djalling alias Ari (35) terancam dipenjara selama 7 tahun seusai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Sragen.
Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.
Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.
Dia lantas kabur dengan menggunakan motor milik Sutimin.
Motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.
Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.
"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi."
"Motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.
"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan."
"Selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mengembalikan," ungkapnya.
Ari menambahkan, dia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.
Awal keduanya kenal melalui media sosial, kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi karyawan sebagai seorang sopir.
Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan sebagai driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
"Sudah sekira 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.
Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang.
Baca juga: Kecelakaan di Sragen: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Setelah Terobos Lampu Merah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.