Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jawaban Kepala Sekolah Bikin Toilet Berbayar Rp 500, Buat Tanamkan Pendidikan Karakter Murid

Begini pembelaan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 1 Pamekasan, Madura soal guru dimutasi karena tolak toilet sekolah berbayar.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, yang dimutasi sepihak gegera protes mengenai masuk kamar mandi dan toilet sekolah bayar Rp 500. 

TRIBUNJATENG.COM - Begini pembelaan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 1 Pamekasan, Madura soal guru dimutasi karena tolak toilet sekolah berbayar.

Mengenai hal tersebut, Kepsek MAN 1 Pamekasan, Nokman Afandi akhirnya buka suara.

Pria yang akrab disapa Nokman ini menceritakan, aturan masuk kamar mandi dan toilet berbayar Rp 500 rupiah di MAN 1 Pamekasan ini hanya berjalan sekitar dua pekan di tahun 2018 lalu.

Baca juga: Nasib Guru Dipecat Karena Toilet Sekolah Bayar, Masih Heran Kebijakan Nyeleneh Disetujui Kemenag

Alasan sekolah memberlakukan aturan tersebut karena toilet siswa terlihat jorok dan kotor. 

Sehingga MAN 1 Pamekasan memberikan alternatif memasang tarif masuk ke kamar mandi dan toilet bayar Rp 500 rupiah.

"Tujuan sekolah ingin memberikan kesadaran kepada siswa lewat pendidikan karakter," kata Nokman, Jumat (22/9/2023).

Pengamatan Nokman, saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, kebersihan toilet sekolah saat itu kurang begitu diperhatikan dan dijaga siswa. 

Apalagi kondisi toilet di MAN 1 Pamekasan sangat terbatas, baik untuk putra maupun putri.

Hasilnya, sejak diberlakukan aturan masuk kamar mandi dan toilet bayar itu, siswa MAN 1 Pamekasan secara perlahan mulai sadar.

Terutama dalam hal menjaga kebersihan kamar mandi dan toilet sekolah.

"Ini kejadiannya sudah tahun 2018 lalu bukan sekarang," bebernya.

Nokman memastikan, aturan masuk kamar mandi dan toilet berbayar itu tidak berlangsung lama. 

Kata dia, uang hasil dari masuk kamar mandi dan toilet itu langsung disalurkan ke beberapa masjid dan tempat ibadah.

Pria bertubuh kurus itu membantah soal kebijakannya yang dinilai sewenang-wenang dalam mengelola sekolah. 

Ia mengklaim, sejak memimpin MAN 1 Pamekasan, jumlah siswa setiap tahunnya terus meningkat.

Tak hanya itu, Nokman juga merespons perihal mutasi guru yang dinilai sepihak dan menghebohkan dunia pendidikan ini.

Pengakuan dia, peristiwa tersebut terjadi tahun 2018 lalu.

Sedangkan guru bernama Mohammad Arif yang mengaku dimutasi sepihak tersebut kejadiannya sekitar tahun 2022. 

"Mengenai masalah mutasi tersebut urusan Kantor Agama, bukan sekolah," bebernya.

Nokman mengimbau masyarakat Pamekasan bijak menilai soal isu itu.

Sebab faktanya, MAN 1 Pamekasan saat ini diklaim siswanya terus bertambah maju dan berkembang secara signifikan.

Sementara, Mohammad Arif sendiri mengaku, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.

Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.

Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam.

"Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.

Kemudian, selang beberapa lama dari masalah itu, Arif mengaku berangkat umrah yang telah mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait.

Namun dua hari sepulang dari umrah itu, dirinya mendapatkan surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.

"Waktu diberikan surat itu yang bersangkutan bilang tidak tahu menahu apa isinya, katanya hanya ditugasi oleh Kepala Kemenag, Mawardi," ingat Arif.

"Saya bilang waktu itu, kalau sampeyan tidak tahu isinya kok menyampaikan surat ini pak, dia bilang hanya ditugaskan dan mengenai isinya bilang tidak tahu," sambung dia.

Arif tidak menyangka waktu itu, jika surat yang diterimanya berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani Kakanwil Kemenag.

Isi dalam surat itu mengenai mutasi atau pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

"Kok bisa seperti itu, kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saya kan tidak pernah minta dan usul untuk dipindah," sesalnya.

Menurut guru Bahasa Indonesia ini, dalam undang - undang tahun 2014 nomor 5 tentang undang - undang ASN dijelaskan, ketika ASN ingin dimutasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

"Tahu - tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," ungkapnya.

Penuturan Arif, keputusan persetujuan pemindahan dirinya ke sekolah itu juga atas persetujuan Nokman Afandi.

"Pak Nokman itu setuju melepaskan saya, kemudian juga atas persetujuan Ketua Yayasan Miftahus Sudur. Tapi setelah dikonfirmasi ke ketua yayasan belum ada pemberitahuan dari Kemenag Pamekasan perihal pemindahan itu," urainya.

Arif mengaku dibuat rugi atas pemindahan tempat mengajar yang sepihak ini.

Apalagi di usainya yang sudah di atas 50 tahun ini tidak bisa terlalu jauh mengendarai motor.

Baca juga: Inilah Sosok Mohammad Arif, Guru Yang Dipecat Karena Protes Kebijakan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Sebelumnya, jarak rumah Arif ke MAN 1 Pamekasan hanya berkisar 15 kilo meter.

Namun kini di tempat mengajarnya yang baru lebih jauh ke bagian barat Pamekasan yang memerlukan jarak tempuh sekitar sejam perjalanan.

"Padahal waktu itu di MAN 1 Pamekasan kekurangan tenaga guru pengajar Bahasa Indonesia. Saya ngajar kelas 1, 2 dan 3 waktu zamannya Pak Nokman," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved