Pembunuhan Wanita Berseragam Pramuka
BREAKING NEWS : Kematian Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap
Akhirnya teka teki kasus pembunuhan perempuan berseragam pramuka Rika Indriyeni (20) warga Dukuh Gombong RT 2 RW 8, Desa Bulakpelem
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.
AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)
Baca juga: Para Santri Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Kecamatan Tugu
Baca juga: Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan
Baca juga: Ahli Waris Rentan Sengketa Tanah, BPN Solo Lakukan Pencegahan Melalui Mediasi
Baca juga: Heboh Isi Chat Teror Debt Collector Bikin Resah, Mau Kirim Narkoba ke Rumah Debitur Pinjol
Alasan Akrom Tega Bunuh Rika Saat Kencan Buta, Takut Wajah Aslinya Terlihat saat Diminta Buka Masker |
![]() |
---|
Profil Akrom Muzaki, Pembunuh Wanita Berseragam Pramuka, Sudah Berkeluarga dan Ini Pekerjaannya |
![]() |
---|
Pengakuan AM Pakai Seragam Pramuka Pada Jasad Wanita di Pemalang, Buat Kelabui Petugas |
![]() |
---|
Inilah Sosok AM, Pembunuh Rika yang Jenazahnya Dibuang dengan Dipakaikan Seragam Pramuka di Pemalang |
![]() |
---|
Berawal Dari Kencan Buta di Comal, AM Bunuh Gadis Berseragam Pramuka Takut Ketahuan Identitas Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.