Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Wanita Berseragam Pramuka

BREAKING NEWS : Kematian Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap 

Akhirnya teka teki kasus pembunuhan perempuan berseragam pramuka Rika Indriyeni (20) warga Dukuh Gombong RT 2 RW 8, Desa Bulakpelem

|
Istimewa
Sosok Rika Indriyeni Mayat Wanita Berseragam Pramuka yang Ditemukan di Tambak Ulujami Pemalang 

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.

AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Para Santri Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Kecamatan Tugu

Baca juga: Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan

Baca juga: Ahli Waris Rentan Sengketa Tanah, BPN Solo Lakukan Pencegahan Melalui Mediasi

Baca juga: Heboh Isi Chat Teror Debt Collector Bikin Resah, Mau Kirim Narkoba ke Rumah Debitur Pinjol

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved