Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kabar Kakek IPS Cabuli Anak 12 Tahun di Jembrana Bali, Polisi: Tersangka Tetangga Korban

Pria berinisial IPS (60) yang sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak sekolah usia 12 tahun tersebut sudah dilakukan pemanggilan.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Seorang kakek di wilayah Jembrana Bali ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dalam kasus dugaan pencabulan.

Berdasarkan informasi, pria berusia 60 tahun ini telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia 12 tahun.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli oleh Kakek IPS itu pun kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana.

Kini, tindak pidana tersebut sedang terus didalami pihak kepolisian dan si kakek tinggal menunggu berapa lama dirinya akan dipenjara.

Baca juga: Mobil Rombongan Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan Tabrak Pohon di Bali

Baca juga: Angkat Cerita Rakyat dari Bali, Teater Keliling Pentaskan Musikal Calon Arang di 5 Kota

Pria paruh baya di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.

Penetapan tersangka kakek tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (22/9/2023).

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, dia bakal dipanggil dan diperiksa dengan status tersangka. 

"Setelah gelar perkara, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap AKP Androyuan Elim seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (25/9/2023). 

Dia melanjutkan, pria berinisial IPS (60) yang sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak sekolah usia 12 tahun tersebut sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

"Selama proses pemeriksaan, pelaku hanya mengaku melakukannya (pencabulan) sekali," jelasnya.

Terpisah, Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta berkata, hingga saat ini perbuatan dari terlapor terus diproses oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, untuk korbannya yang merupakan masih berstatus anak sekolah juga dilakukan pendampingan. 

"Secara umum kondisinya baik, normal, dan sehat."

"Sekarang juga masih aktif sekolah," katanya. 

Menurut dia, meskipun kondisinya terlihat normal, pihaknya bakal tetap melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved