Siswa Bacok Guru di Demak
Organisasi Profesi Guru di Demak Desak Pemerintah Merumuskan Perlindungan Hukum yang Pasti
Organisasi guru di Demak mendesak pemerintah untuk melindungi profesi guru dengan peraturan yang jelas.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Organisasi Profesi Guru Se Kabupaten Demak, yang mencakup PGRI, PGSI, PGIN, IGRA, PERGUNU, mengekspresikan kebutuhan mereka kepada pemerintah pusat melalui Kemenag Demak untuk merumuskan peraturan yang melindungi Profesi Guru.
Peraturan tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
Peraturan ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang spesifik dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tertentu.
Baca juga: Organisasi Guru Kecam Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak: Bukan masalah anak-anak
Salah satu prinsip tersebut adalah memberikan jaminan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Ketua PGSI Kabupaten Demak, Noor Salim, menjelaskan bahwa meskipun undang-undang ini sudah ada, peraturan turunannya belum dibuat oleh pemerintah.
Noor mengatakan, 'Undang-undang guru telah ada dan mengamanatkan perlindungan profesi guru, tetapi peraturan pelaksanaannya masih belum tersedia,'" demikian yang dikatakan Noor kepada Tribunjateng pada Selasa (26/9/2023).
Menyikapi hal ini, Noor mengatakan bahwa mereka ingin mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan turunan dari undang-undang tersebut.
"Kami mendesak pemerintah, termasuk DPR RI, untuk segera merumuskan peraturan pelaksanaannya," ujarnya.
Menurutnya, melalui Kemenag Demak, langkah awal dapat diambil untuk mengajukan keberatan ini kepada pemerintah pusat.
"Kami telah melalui Kemenag Demak, dan nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Kami juga telah mengirimkan permohonan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kepada DPRD RI Komisi 8 dan 10," tambahnya.
Afief Mundzier, Kepala Kemenag Demak, memberikan tanggapan terhadap permohonan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi dari organisasi profesi guru di Kabupaten Demak kepada pemerintah pusat.
Ia mengatakan, 'Kami akan mengirimkan surat kepada pimpinan kami di Jakarta, termasuk DPR, untuk mendukung pembuatan peraturan yang memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi guru-guru kami,'" kata Afief. (Ito)
Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok |
![]() |
---|
Pengacara Mohon Hakim Merehabilitasi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan |
![]() |
---|
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.