Siswa SMP Cilacap Dibully
Alasan Siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap Jadi Korban Bullying, Karena Ngaku Geng Pelaku Ke Sekolah Lain
Terungkap motif kasus perundungan (bullying) di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, karena mengaku masuk bagian dari geng pelaku.
TRIBUNJATENG.COM - Terungkap motif kasus perundungan (bullying) di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Dalam rekaman video nampak pelaku menyeret, menendang, hingga memukuli korban sampai tak berdaya.
Alasan pelaku menganiaya korbannya karena pengakuan korban kepada sekolah lain adalah kelompok dari geng pelaku.
Baca juga: Anak Perwira TNI AU Tewas Misterius, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Tanda-Tanda Penganiayaan
Terkait kasus tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap telah mengamankan pelaku dari perundungan tersebut
Pada Selasa (26/9) sore sekira pukul 15.00 WIB, Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu.
Dalam laporan itu dijelaskannya telah beredar video perundungan di sebuah SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.
Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan cross check," kata Dr. Arif kepada Tribunbanyumas.com dilansir TribunJateng.com
Setelah itu kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku, polisi juga menerjunkan ratusan personil.
"Untuk pengamanan kurang lebih ada 120 personil dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," ungkapnya.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses hukum pada kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Sementara itu untuk motifnya, Wakapolresta mengungkapkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal dan tidak terima karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompoknya kepada siswa sekolah lain.
Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Baca juga: MK Pelajar SMP di Cilacap Aniaya Adik Kelas Secara Brutal, Pelaku: Pisahken Aing Gelut Kabehan
Dalam video itu terlihat korban dianiaya pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Rupanya aksi perundungan itu terjadi di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Dimana pelaku perundungan itu adalah MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF pelajar kelas 8. (*)
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.