Siswa Bacok Guru di Demak
Inilah Fakta Alasan Siswa Bacok Gurunya di Demak, Polisi: Sakit Hati Karena Tak Boleh Ikut PTS
MAR dilarang ikut PTS karena belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Fakta alasan MAR siswa membacok gurunya sendiri di MA Yasua Demak, sedikit terungkap.
Hal ini pun sekaligus membantah kabar jika pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati tak bisa ikut penilaian tengah semester (PTS) di sekolah tersebut lantaran belum bayar tunggakan SPP.
Pelaku disebut memang sakit hati sehingga tega membacok gurunya sendiri menggunakan celurit.
Hal itu lantaran dirinya tak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
Baca juga: Organisasi Guru Kecam Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak: Bukan masalah anak-anak
Baca juga: Organisasi Profesi Guru di Demak Desak Pemerintah Merumuskan Perlindungan Hukum yang Pasti
MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap MR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.
Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca juga: UPDATE : Kemenag Demak Dorong Kepolisan Berikan Hukuman Pantas Bagi Pelaku Pembacokan Gurunya
Baca juga: Sisi Lain Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak: Pagi Sekolah, Malam Jualan Nasi Goreng
Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Siswa di Demak Nekat Bacok Gurunya, Sakit Hati Dilarang Ikut Ujian karena Tak Mengumpulkan Tugas"
Baca juga: Pratama Arhan Calon Pengganti Eks Bek Timnas Korea Selatan di Suwon FC
Baca juga: Bukan Karena Dihalangi, Ini Alasan Beckham Putra Kembali Gagal Gabung Timnas di Asian Games 2022
Baca juga: Inilah Keuntungan Suwon FC Rekrut Pratama Arhan, Bisa Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Baca juga: Bhayangkara FC Mau Ganti Pelatih? Mario Gomez Eks Persib Bandung Jadi Calon Kuatnya
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Siswa Bacok Gurunya di Demak
guru ma yasua demak dibacok
MA Yasua Demak
Demak
Polres Demak
AKP Winardi
penganiayaan
pembacokan
| Antisipasi Kenalan Pelajar, Kemenag Demak Lakukan Pantuan Rutin Madrasah |
|
|---|
| Kemenag Demak Hargai Keputusan PN Kasus Siswa Bacok Guru |
|
|---|
| Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun |
|
|---|
| BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo |
|
|---|
| Dinsos Fokus Trauma Healing Kasus Siswa Bacok Guru di Kebonagung Demak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rilis-kasus-siswa-bacok-guru-ma-yasua-demak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.