Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Inilah Fakta Alasan Siswa Bacok Gurunya di Demak, Polisi: Sakit Hati Karena Tak Boleh Ikut PTS

MAR dilarang ikut PTS karena belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

Editor: deni setiawan
Tito Isna
Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Fakta alasan MAR siswa membacok gurunya sendiri di MA Yasua Demak, sedikit terungkap.

Hal ini pun sekaligus membantah kabar jika pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati tak bisa ikut penilaian tengah semester (PTS) di sekolah tersebut lantaran belum bayar tunggakan SPP.

Pelaku disebut memang sakit hati sehingga tega membacok gurunya sendiri menggunakan celurit.

Hal itu lantaran dirinya tak boleh ikut PTS.

Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.

Baca juga: Organisasi Guru Kecam Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak: Bukan masalah anak-anak

Baca juga: Organisasi Profesi Guru di Demak Desak Pemerintah Merumuskan Perlindungan Hukum yang Pasti

MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).

Polisi menangkap MR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.

"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.

Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.

Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.

Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).

Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca juga: UPDATE : Kemenag Demak Dorong Kepolisan Berikan Hukuman Pantas Bagi Pelaku Pembacokan Gurunya

Baca juga: Sisi Lain Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak: Pagi Sekolah, Malam Jualan Nasi Goreng

Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.

Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.

Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.

Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.

Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Siswa di Demak Nekat Bacok Gurunya, Sakit Hati Dilarang Ikut Ujian karena Tak Mengumpulkan Tugas"

Baca juga: Pratama Arhan Calon Pengganti Eks Bek Timnas Korea Selatan di Suwon FC

Baca juga: Bukan Karena Dihalangi, Ini Alasan Beckham Putra Kembali Gagal Gabung Timnas di Asian Games 2022

Baca juga: Inilah Keuntungan Suwon FC Rekrut Pratama Arhan, Bisa Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

Baca juga: Bhayangkara FC Mau Ganti Pelatih? Mario Gomez Eks Persib Bandung Jadi Calon Kuatnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved