Siswa Bacok Guru di Demak
Inilah Sosok MAR Siswa Pembacok Guru di Demak, Tulang Punggung Keluarga Jual Nasi Goreng Tiap Malam
Inilah sosok MAR siswa pembacok guru MA di Demak. Ternyata, dia adalah sosok tulang punggung keluarga.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok MAR siswa pembacok guru MA di Demak.
Ternyata, dia adalah sosok tulang punggung keluarga.
Di balik kesibukannya bersekolah, ia setiap malam berjualan nasi goreng.
Diduga kegiatan jualan nasi goreng itu yang membuatnya kemudian sering bolos di pagi harinya.
Baca juga: Kalimat Terakhir Siswa Kepada Guru Sebelum Peristiwa Pembacokan di Kelas yang Gegerkan Demak
Baca juga: Sosok Siswa Bacok Gurunya di Demak Masih Dikejar Polisi, AKBP Purbaya Perintahkan Resmob Bergerak
Baca juga: Inilah Fakta Alasan Siswa Bacok Gurunya di Demak, Polisi: Sakit Hati Karena Tak Boleh Ikut PTS
Keseharian pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak adalah berjualan nasi goreng di malam hari membantu seorang temannya, saat malam hari.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam konferensi pers di Pendopo Polres Demak pada Selasa (26/9/2023).
MAR, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembacokan terhadap gurunya sendiri, Ali Fatkur Rohman (41), telah ditahan oleh Polres Demak.
Dia merupakan siswa di MA Yasua yang terletak di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Selain bersekolah, MAR juga berjualan nasi goreng di malam hari untuk membantu temannya dan keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan bahwa pelaku adalah tulang punggung keluarganya dan aktif membantu keluarga dengan berjualan nasi goreng pada malam hari.
Saat ini, pelaku merasa menyesal atas tindakannya.
Kasatreskrim Polres Demak menegaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan dalam kondisi sadar tanpa adanya pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
Di sisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering tidak masuk sekolah.
Meskipun demikian, pelaku telah naik ke kelas XI setelah memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.
Alasan Membacok Guru
Pelaku disebut memang sakit hati sehingga tega membacok gurunya sendiri menggunakan celurit.
Hal itu lantaran dirinya tak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap MAR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.
Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng.
Kronologi
Peristiwa tersebut berawal saat AFR mengawasi ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan membagikan soal ulangan di kelas XII IPS.
Lalu tiba-tiba MAR masuk ke ruangan kelas XII IPS pada pukul 09.30 WIB atau saat jam pelajaran ke-3.
Setelah mengucapkan salam, pelaku mengeluarkan sabit dari belakang pingggangnya dan mengarahkannya ke arah korban.
"Sabit mengenai bagian leher korban sebelah kanan dan lengan sebelah kiri," ungkap Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, Senin.
Usai melukai sang guru, pelaku MAR berlari keluar kelas dan melempar sabit ke arah lapangan.
Lalu ia kabur meninggalkan sekolah dengan motor.
"Pelaku masih melarikan diri. Ini masih kita kejar," ujar Purbaya. (*)
| Antisipasi Kenalan Pelajar, Kemenag Demak Lakukan Pantuan Rutin Madrasah |
|
|---|
| Kemenag Demak Hargai Keputusan PN Kasus Siswa Bacok Guru |
|
|---|
| Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun |
|
|---|
| BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo |
|
|---|
| Dinsos Fokus Trauma Healing Kasus Siswa Bacok Guru di Kebonagung Demak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.