Siswa SMP Cilacap Dibully
Motif Perundungan Siswa SMPN di Cilacap Dipicu Klaim Korban Masuk Gengster Tanpa Persetujuan Pelaku
Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster pelaku tanpa persetujuan.
Hal ini disampaikan Wakapolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satria.
Pelaku perundungan, MK, merasa tidak terima dan kesal terhadap korban karena mengaku-aku sudah masuk gengster tanpa persetujuannya.
Baca juga: Saking Gemesnya Warga, Siswa Pelaku Perundungan Adik Kelas di Cilacap Nyaris Hujani Salam Olahraga
Selain itu, kabar klaim masuknya korban ke gengster pelaku telah beredar ke sekolah lain.
Pelaku lantas mengumpulkan para anggota gengster itu beserta si korban.
Dalam perkumpulan itu terjadilah aksi perundungan sekaligus penganiayaan terhadap korban oleh pelaku sendiri.
Puluhan siswa lain hanya melihat dan tak berani memisahkan pelaku yang terus menerus memukuli korban.
Dalam video juga tampak korban tak melakukan perlawanan.
Korban hanya terlihat memegangi kepala, perut, pun dada yang dijadikan incaran pukulan serta tendangan oleh pelaku.
Pengamatan tribunjateng.com, korban menerima pukulan dan tendangan dari pelaku sebanyak 38 serangan.
Di akhir video, pelaku tampak melakukan selebrasi seusai menghajar habis-habisan korban.
Pelaku, MK, melakukan selebrasi dengan mengangkat tangan serta membungkukkan punggungnya ke arah kamera perekam.
Beruntung, video itu diunggah dan viral di media sosial, sehingga kasus ini menjadi perhatian publik dan ditangani aparat Polresta Cilacap.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Cilacap masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 siswa yang terlibat perundungan sekaligus penganiayaan itu.
Sementara ada 3 siswa berstatus sebagai saksi, dan 2 lainnya sebagai terduga pelaku.
Simak video terkait kasus perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap:
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.