Siswa SMP Cilacap Dibully
Pelaku Melakukan Selebrasi Kemenangan Seusai Menghajar Siswa SMPN di Cilacap Sampai Tergeletak
Pelaku perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap tampak melakukan selebrasi usai menghajar adik kelas.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pelaku perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap tampak melakukan selebrasi kemenangan seusai menghajar adik kelas.
Di akhir video, pelaku, MK, terlihat merayakan tindakannya dengan mengangkat tangan dan membungkukkan punggungnya ke arah kamera.
Berdasarkan pengamatan tribunjateng.com, korban menerima total 38 serangan pukulan dan tendangan dari pelaku.

Baca juga: Motif Perundungan Siswa SMPN di Cilacap Dipicu Klaim Korban Masuk Gengter Tanpa Persetujuan Pelaku
Pihak kepolisian telah mengungkap alasan di balik insiden perundungan yang melibatkan siswa SMPN di Cilacap.
Kasus ini bermula dari klaim korban yang mengaku sebagai anggota gengster tanpa persetujuan pelaku.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, menjelaskan bahwa pelaku perundungan, MK, merasa marah dan kesal terhadap korban karena klaim tersebut. Kabar mengenai klaim masuknya korban ke gengster pelaku juga telah menyebar ke sekolah lain.
Dalam respons terhadap kabar ini, pelaku mengumpulkan para anggota gengster serta korban untuk sebuah pertemuan.
Di dalam pertemuan tersebut, terjadilah perundungan dan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku sendiri.
Sejumlah siswa lainnya hanya menjadi saksi bisu, tidak berani untuk memisahkan pelaku yang terus menerus melakukan kekerasan terhadap korban.
Dalam video yang beredar, korban terlihat tidak melakukan perlawanan dan hanya memegangi bagian kepala, perut, dan dada yang menjadi sasaran pukulan dan tendangan dari pelaku.
Beruntungnya, video ini diunggah dan menjadi viral di media sosial, sehingga kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi fokus penanganan oleh aparat Polresta Cilacap.
Hingga saat berita ini ditulis, Polresta Cilacap masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 siswa yang terlibat dalam perundungan dan penganiayaan tersebut.
Tiga siswa di antaranya berperan sebagai saksi, sementara dua siswa lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Saksikan video terkait kasus perundungan dan penganiayaan terhadap siswa SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap:
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.