Siswa SMP Cilacap Dibully
Fakta Lengkap Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, 5 Anak Ditangkap dan Penyebab yang Sepele
Berikut fakta lengkap kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Cilacap. Polisi telah menangkap lima anak
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky. (Kompas.com )
Upaya Diversi Gagal, Polisi Serahkan Berkas Perkara Perundungan Siswa SMP di Cilacap ke Jaksa |
![]() |
---|
Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap di Mata Kepsek, 2 Kali Raih Prestasi: Terhenyak Dengar Kata Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ketua Geng Tersangka Pembully Siswa SMP di Cilacap Pernah Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Berada di Tempat Khusus |
![]() |
---|
Bukan di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.