Siswa SMP Cilacap Dibully
Kondisi Terkini Felix Korban Kebrutalan MK Ketua Geng Barisan Siswa Cilacap
Ibu korban perundungan (bullying) mengamuk saat bertemu pelaku di sekolah.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kondisi korban perundungan disertai penganiayaan kakak kelas SMP di Cilacap sempat memburuk.
FF (14), mengaku dadanya sakit dan merasa sesak pada Rabu 27 September 2023 malam.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Menurutnya, korban mengalami sesak, dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan.
"Kami terus memantau korban, dan tadi malam, karena kondisinya semakin memburuk, kami membawanya ke RS Majenang," ujarnya, dilansir dari kompas.com.
Guntar berujar FF akan dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Kabupaten Banyumas, hari ini, 28 September 2023.
Dia membeberkan FF masih mengalami trauma. Beruntung, dia masih dapat berkomunikasi dengan keluarga.
Polresta Cilacap, tambah Guntar, juga berencana memberikan dukungan trauma healing kepada korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan, FF mengalami beberapa luka lebam di tubuh.
Selanjutnya, korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Majenang, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Humas RSUD Majenang, Muhamad Fadil Sayekti, belum lama ini.
Motif Perundungan
Perundungan yang menimpa korban terjadi pada Selasa, 26 September 2023.
Terduga pelaku perundungan tersebut adalah kakak kelas FF, yaitu MK, siswa kelas 9.
Terungkap bahwa motif pelaku perundungan ini diduga berkaitan dengan ketidaksetujuan terhadap klaim korban yang mengaku sebagai anggota kelompok mereka.
Terduga pelaku, MK (15), adalah ketua dari kelompok yang disebut Barisan Siswa.
Selain itu, korban juga diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
Fannky menambahkan, "Korban ini mencoba menantang keluar. Akhirnya, dia berhadapan dengan pemimpin Barisan Siswa seperti yang tampil dalam video viral tersebut."
Selain MK, polisi juga telah menahan seorang terduga pelaku lainnya, berinisial WS (14).
Berdasarkan informasi terbaru dari kepolisian, kedua pelaku perundungan di Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi kejadian
Dalam video yang beredar, awalnya pelaku tampak merangkul korban yang duduk di sampingnya.
Setelah itu pelaku menarik baju korban lalu menendang perut korban hingga jatuh.
MK lalu memukul punggung korban dan memberikan ancaman.
Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.
Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.
Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.
2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah bertemu dengan pelaku usai anak dianiaya kakak kelas.
Pelaku anak juga sempat menantang siswa lain yang hendak memisah 'duel' antara keduanya.
"Kalau ada yang melerai, berarti menantang saya," ucap pelaku anak menggunakan Bahasa Sunda dikutip TribunBanyumas.com, Rabu 27 September 2023.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberikan korban 'senjata' berupa bambu untuk berduel dengannya.
Namun, korban tetap bergeming, diam dan menunduk.
Kasus ini tengah diusut pihak kepolisian, sekolah, dan dinas setempat.
Berdasarkan informasi, pelaku anak tersebut sudah dibawa pihak kepolisian untuk diperiksa.
Motif Pelaku
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Baca juga: 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 7 Tahun Penjara
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita. Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. (*)
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.