Siswa SMP Cilacap Dibully
Silakan Dicatat! Polresta Cilacap Buka Layanan Hotline, Korban Perundungan Bisa Telepon 081227575594
Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan) maupun orangtuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline.
Menurutnya, bantuan itu diberikan Polri untuk meringankan beban orangtua korban yang anaknya menjadi korban perundungan.
Polri juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.
Imbas dari viralnya video perundungan itu, Kapolresta Cilacap kini mulai mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah yang sama.
Termasuk, sekolah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap.
Polresta Cilacap pun membuka pengaduan melalui layanan hotline di nomor 081227575594.
Baca juga: Muncul Lagi Postingan Hoaks Pemicu Bullying Siswa SMP di Cilacap Dikaitkan Perkara Cewek
"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orangtuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," kata Kapolresta Cilacap.
Adapun kasus perundungan yang menimpa FF diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam.
Ini sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kades Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian.
Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai sistem peradilan anak.
Terduga pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok MK Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap, 4 Kali Pindah Sekolah Gara-gara Kasus Berantem
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Parah! Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Viral Dibully dan Dianiaya Kakak Kelas, Harus Jalani Operasi
Baca juga: Foto Viral Kepala Siswa SMP Diinjak Kaki Temannya, Kedua Tangan Mirip Diborgol, Polisi Katakan Ini
Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Setelah 2 Tahun Vakum, Ega Prayudi: Alhamdulillah, Masih Terapi
tribunjateng.com
tribun jateng
Cilacap
Polresta Cilacap
perundungan
SMP Negeri 2 Cimanggu
SMP Negeri 4 Majenang
AKBP Arief Fajar Satria
berita viral
Layanan Hotline Polresta Cilacap
Siswa SMP Cilacap Dibully
Siswa Korban Perundungan
Kompol Guntar Arif Setiyoko
UU Perlindungan Anak
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto
Upaya Diversi Gagal, Polisi Serahkan Berkas Perkara Perundungan Siswa SMP di Cilacap ke Jaksa |
![]() |
---|
Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap di Mata Kepsek, 2 Kali Raih Prestasi: Terhenyak Dengar Kata Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ketua Geng Tersangka Pembully Siswa SMP di Cilacap Pernah Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Berada di Tempat Khusus |
![]() |
---|
Bukan di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.