Berita Jateng
Soal Kerusakan Lingkungan di Karimunjawa, Petambak Udang Ogah Disalahkan: Kita Bertanda Tanya
PARA petambak udang vaname di Kepulauan Karimunjawa tetap bersikukuh aktivitas tambak mereka tidak merusak lingkungan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM - PARA petambak udang vaname di Kepulauan Karimunjawa tetap bersikukuh aktivitas tambak mereka tidak merusak lingkungan.
Paparan dampak kerusakan dari masyarakat terdampak disebut sebagai tudingan tanpa bukti.
Sebaliknya, mereka menantang untuk membuktikan tudingan tersebut ke ranah hukum.
"Pihak yang menuduh kita harusnya punya alat bukti bahwa kerusakan lingkungan itu penyebabnya tambak. Kalau belum ada dasar kajian, minimal uji laboratorium dari akademisi, monggo misal terbukti, angkat saja ke hukum," ujar Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa, Teguh Santoso di kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (29/9).
Baca juga: Jerit Warga Karimunjawa Terdampak Tambak Udang: Hancur Pulau Kami Pak, di Mana Kalian?
Ia mengaku, sudah melakukan secara berkala uji laboratorium terkait limbah tambak udang demi menjaga kebersihan air tambak. Hanya saja, hasil tersebut sebatas untuk kebutuhan internal.
"Terkait hasil uji laboratorium untuk konsumsi internal kita. Akan dibuka ke publik bilamana diperlukan," terangnya.
Ia menilai, kerusakan di Karimunjawa saat ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya di Karimunjawa terdapat dua musim yakni musim barat dan timur.
"Koral atau terumbu karang, mangrove ada juga yang rusak, ada juga yang tidak. Penyebabnya apa? Kita saat ini bertanda tanya," jelasnya.
Ia mencatat, petambak di Karimunjawa terdapat 33 lahan dengan total petakan seluas kurang lebih 48 hektare.
Secara pribadi, ia memiliki lahan 8 hektare yang sudah menjadi tambak kurang lebih 4 hektare.
"Status lahan SHM, letter D, semuanya hak kepemilikan, bukan atas zona rimba atau zona Balai Taman Nasional," bebernya.
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mengatakan, pernah melakukan sidak ke tambak udang vaname di Karimunjawa yang telah memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada akhir Desember 2022. Hasilnya, IPAL yang diterapkan tidak maksimal dalam menangani limbah.
"Saya sengaja sidak langsung kepada salah satu pengusaha tambak yang memiliki IPAL. Ternyata tidak maksimal dalam membendung limbah," cetusnya dalam paparan di depan anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, telah disepakati Perda yang melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
Sebaliknya zonasi perikanan telah diatur di wilayah kecamatan lainnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tekankan Orientasi Bisnis BUMD untuk Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Apa Itu Geopark Nasional Dieng? Menjaga Warisan Bumi, Meraih Asa Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kawasan Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Wagub Taj Yasin Minta Wonosobo-Banjarnegara Kolaborasi |
![]() |
---|
Kawasan Dieng Jadi Geopark Nasional, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Terus Dikembangkan |
![]() |
---|
GIIAS Semarang 2025 Jadi Momentum Penguatan Industri Otomotif di Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.