Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kronologi Ayah di Banyumas 2 Kali Cabuli Anak Kandung, yang Terakhir Ancamannya Tak Digubris Korban

Kronologi pria di Banyumas tega mencabuli anak kandungnya sendiri.Tak hanya sekali, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
IST
Pemeriksaan pelaku pencabulan SH (41) warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (29/9/2023). 

Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya.

Korban bersama kakek dan neneknya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut. 

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved