Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Sosok Azwir Basyah Ketua Partai di Aceh Kini Jadi Buron Kasus Pembunuhan Berencana

Sosok Azwir Basyah mantan ketua partai politik di Aceh kini jadi buronan kasus pembunuhan.

Editor: rival al manaf
SERAMBI INDONESIA
Azwir Basyah alias Toke Wir. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Azwir Basyah mantan ketua partai politik di Aceh kini jadi buronan kasus pembunuhan.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, terhadap Azwir Basyah alias Toke Wir.

Ia didakwa sebagai otak di balik kasus pembunuhan dua petani warga Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca juga: Mantan Ketua Parpol di Aceh Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Setelah Sempat Bebas

Baca juga: Polisi Temukan Ini Pasca Selidiki Kerangka Misterius yang Dicor Dalam Drum di Sungai Aceh

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Hal Tak Terduga dari Kasus Paspampres Bunuh Warga Aceh: Ada Bos yang Suruh

Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh itu, kini dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

Pada saat itu putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3/2023).

Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Fadhli.

Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023.

Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Toke Wir melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Toke Wir jadi buronan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan karena putusan PN Jantho sebelumnya dan Toke Wir dibebaskan dari tahanan, pada saat akan dilakukan eksekusi dia sudah tidak berada di tempat tinggalnya.

“Saat ini Toke Wir telah menjadi buronan berdasarkan surat nomor B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).  

Ali menyebutkan, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali tapi dia tidak pernah hadir.

Karena itu, Toke Wir diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved