Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan Residivis Pencurian Sepeda Motor di Jepara: Hanya Butuh 15 Detik Beraksi

Residivis pencurian sepeda motor ini mengaku beraksi dengan cara memanfaatkan kelengahan korban dan hanya butuh waktu tak lebih dari 30 detik.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Kapolres Jeparq AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menghadirkan 4 tersangka pencurian sepeda motor di Mapolres Jepara, Rabu (4/10/2023). 

Dari empat tersangka itu, AS, AH, MS, MM, dan AH, pihaknya menyita barang bukti 27 motor.

"Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHP."

"Ancaman hukuman penjara 7 tahun," terangnya. (*)

Baca juga: Kota Pekalongan Jadi Icon Pameran Inacraft 2023 di JCC Jakarta

Baca juga: 2 Petaka Man United Dimulai Menit ke 77, Ulah Konyol Andre Onana Bikin Galatasaray Makin Tersenyum

Baca juga: Lanal Semarang Ajak Masyarakat Menonton Wayang Saat Peringatan HUT TNI ke-78

Baca juga: Sosok Muhtar, Kades Sangrawayang Yang Awalnya Tolak Bersih Pantai Kini Beri Izin Pandawara Group

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved