Kriminal Hari Ini
Kisah Wanita Lumajang Ditipu Pasutri yang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 80 Juta Raib Usai Cerai
Menurut kepolisian, korban mengaku ditipu pelaku hingga Rp 80 juta dengan iming-iming uang tersebut akan digandakan.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lumajang ini kompak melakukan penipuan hingga korban merugi Rp 80 juta.
Kedua pelaku ini mengklaim dapat menggandakan uang korban.
Namun bukannya uang berlipat ganda sesuai yang diharapkan, justru pasutri ini pergi melarikan diri.
Karena merasa kena tipu, korban pun melaporkan pasutri ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Postingan Sidak Bupati Lumajang Bikin Geram Nur Huda, Cak Thoriq Tegas Ogah Menghapusnya
Baca juga: Rombongan Turis Asal China Tersesat di Curah Kobokan Lumajang Karena Ikuti Google Maps
Kasus penipuan dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pasangan berinisial S (61) dan M (51) melakukan penipuan dengan modus iming-iming menggandakan uang.
Dilansir dari TribunSolo.com, keduanya kini telah ditangkap di Mapolres Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Deddhi Adhi Putra mengatakan, korban mengaku ditipu pelaku hingga Rp 80 juta dengan iming-iming uang tersebut akan digandakan.
AKP Deddhi Adhi Putra pun menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Terungkap korban baru mengenal pelaku dari tetangganya.
Saat itu, korban sedang dalam masalah himpitan ekonomi pasca berpisah dengan suaminya.
"Awalnya korban melapor ke Polsek ditipu oleh tersangka Rp 80 juta."
"Jadi korban ini baru saja berpisah dengan suaminya."
"Ada masalah, kemudian dikenalkan oleh tetangganya ke tersangka," kata AKP Deddhi.
Baca juga: Guru di Lumajang Lakukan Pungli Pada Siswanya, Tertangkap OTT Pihak Kepolisian
Baca juga: Cerita Bunah Temukan Tulang Manusia Berceceran di Sungai Belem Lumajang, Total Ada 9 Bagian
Untuk menggandakan uang, tersangka mengajak korban melakukan beberapa ritual.
Mulai dari minum air yang telah disediakan, menyediakan uang yang hendak digandakan, hingga melakukan ritual di pantai.
Menurut AKP Deddhi, pantai yang biasa digunakan sebagai tempat ritual berada di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
"Jadi pasutri ini bekerja sama."
"Mengaku dukun yang bisa gandakan uang, ada ritual-ritualnya."
"Beberapa kali juga ritual di pantai di daerah Pasirian," tambahnya.
AKP Deddhi menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Blitar begitu mengetahui korban telah melaporkannya ke polisi.
Satreskrim kemudian menangkap kedua pelaku di Blitar dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk mendalami dugaan adanya korban lain.
"Kami tangkap di Blitar, kami masih dalami apa ada korban lain yang dirugikan oleh keduanya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bermodal Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Menipu Warga hingga Rp 80 Juta
Baca juga: Ini Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam di GBK Jakarta: Termurah Rp 125 Ribu
Baca juga: Kebiasaan Buruk Azizah Salsha Dibongkar Sahabatnya, Penyebab Kesannya Pratama Arhan Bucin Terus
Baca juga: Buntut Ulah Mantan Pacar, Siswi SMA Korban Penyebaran Video Syur Cenderung Ingin Selalu Bunuh Diri
Baca juga: Nurvika Mahasiswi Purworejo yang Sempat Menghilang 2 Pekan Kini Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal hari ini
penggandaan uang
Lumajang
Pasutri Dukun Pengganda Uang
penipuan
Polres Lumajang
AKP Deddhi Adhi Putra
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.