Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tiga Ahli Waris Perangkat RT-RW di Kota Semarang Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris perangkat

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris perangkat RT/RW di Kota Semarang yang meninggal dunia. Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Camat Candisari dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda dalam kegiatan pelayanan terpadu akhir pekan di Kecamatan Candisari, Sabtu (7/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris perangkat RT/RW di Kota Semarang yang meninggal dunia.


Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Camat Candisari dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda dalam kegiatan pelayanan terpadu akhir pekan di Kecamatan Candisari, Sabtu (7/10/2023).


Penerima santunan kematian tersebut yakni Ahli waris Wahyu Purnawi perangkat RT/RW kelurahan jatingaleh, Ahli waris Bambang Widjanarka perangkat RT/RW kelurahan candi, Ahli waris Wahyudi Pranomo perangkat RT RW kelurahan jomblang. Ketiganya mendapatkan santunan dari manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti yang diwakili Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi Dino Arlia mengatakan saat ini perangkat RT RW dan pengurus LPMK telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jaminan sosialnya telah terjamin.


"Kebetulan ada perangkat RT yang meninggal dunia dan alhamdulillah sudah didaftarkan untuk dilindungi melalui program pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebagai kewajiban kami manakala ada yang mengalami risiko, kami segera melakukan proses untuk penyerahan santunan," katanya dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).


Ia menuturkan, saat ini hampir seluruh perangkat RT/RW maupun lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


"Ini sudah bertahap untuk RT/RW, dan LPMK sudah terdaftar. Kami mengedukasi lagi mudah-mudahan tidak hanya sebatas RT/RW dan LPMK,"ucapnya


Ia menyebutkan, setidaknya perangkat RT/RW yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 


"Iuran RT/RW itu ada ketentuannya, ada rate tertentu yang kebetulan saat ini dari dua program itu. Iurannya 0,54 persen dari UMR yang berlaku, jadi sekitar 16.000," jelasnya.


Camat Candisari Eka Kriswati mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja baik itu pekerja formal maupun informal. 


“Mari kita tingkatkan kesadaran kita akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar bekerja maupun usaha dagang menjadi tenang, iurannya terjangkau jaminannya besar," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved