Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Mentan SYL Tersangka KPK

Uang Tarikan Upeti Bulanan Digunakan Syahrul Yasin Limpo Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK secara maraton beberapa waktu lalu, baik di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan, akhirnya terkuat penyebabnya.

Kini, Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

SYL ditetapkan berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam jabatan.

Tak hanya SYL yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 pejabat lain di Lingkungan Kementan pun turut serta menjadi tersangka.

Kedua sosok itu adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Disebut KPK, ketua pejabat itu pun terlibat dalam kasus yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Dua Pejabat Kementan Suruhan Syahrul Yasin Limpo Juga Jadi Tersangka, Ini Sosok Mereka

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hasil Tarikan Upeti Hingga Rp 156 Juta Tiap Bulan

Keduanya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang menarik, mengumpulkan, serta menyetorkan uang hasil penarikan upeti kepada bawahannya, termasuk juga pihak perusahaan yang menang tender proyek di Kementan.

Berbagai bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK pun memperkuat jika SYL terbukti melakukan tindakan yang masuk dalam klausul tindak pidana korupsi.

Menurut KPK, Syahrul Yasin Limpo telah melakukan tindakan tersebut selama 3 tahun terakhir ini.

Dia meminta paksa setoran kepada bawahannya di Lingkungan Kantor Kementan dengan nilai yang beragam.

Total ada sekira Rp 13,9 miliar uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang telah dinikmati secara pribadi oleh SYL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menerima setoran hasil perasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Uang setoran itu nilainya 4.000 dollar AS sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Jika upeti dollar AS tersebut dikonversi ke Rupiah kurs hari ini (Rp 15.672), uang itu bernilai Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000.

Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 sekira Rp 13,9 miliar. 

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Johanis Tanak mengatakan, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Menurut KPK, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I untuk menyetorkan uang secara paksa. 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Diperas Pimpinan KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara

Baca juga: Viral Foto Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Ngobrol Duduk Bareng, Pakar Telematika: 100 Persen Asli

Adapun uang itu bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan.

Termasuk juga meminta sejumlah vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Uang diserahkan oleh Kasdi dan Hatta kepada Syahrul dalam pecahan asing.

“Dilakukan secara rutin setiap bulan,” ucap Tanak.

Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak juga menyebut setoran paksa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

KPK menduga, uang perasan dan gratifikasi itu kemudian digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk membeli barang mewah.

“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” kata Tanak.

Karena perbuatannya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upeti yang Diterima Syahrul Yasin Limpo Diduga Rp 62 Juta sampai Rp 156 Juta Per Bulan"

Baca juga: Pengakuan Ibunya Bikin Pemuda Probolinggo Ini Emosi, Tusuk Tetangga Pelaku Rudapaksa Hingga Tewas

Baca juga: Penyebab Pasutri Tewas Berpelukan di Klaten Masih Jadi Misteri, Keluarga Tolak Autopsi

Baca juga: Petani Jagung di Jepara Terancam Gagal Panen, Sungai Sudah Kering Kerontang

Baca juga: Mustofa Ungkap Biaya Lamaran-Menikahi Fitri Sandayani: Tabungan Kuli 4 Tahun Plus Patungan Keluarga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved